Simpan sabu, pemuda asal Cupak diamankan polisi

id sabu

Simpan sabu, pemuda asal Cupak diamankan polisi

ilustrasi sabu .ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.



Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok, Sumatera Barat kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkoba, Hendizal (35) di rumahnya di Jorong Aie Angek Sonsang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, pada Sabtu (16/2).

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Minggu mengungkapkan, penangkapan tersangka Hendri Arau berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Berdasarkan laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap tersangka," katanya.

Penyelidikan dan pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (17/2), petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya.

Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening di dompet dan plastik klem di plastik hitam di belakang rumah tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit HP, perangkat alat hisap sabu, korek api dan beberapa buah pipet (sedotan).

Tersangka mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terduga lainnya "R" yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, serta 127 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Solok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, " ujar Eko.