Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede menilai data pribadi calon legislatif (caleg) bersifat terbuka dan boleh diakses oleh masyarakat kecuali jika KPU menetapkannya sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan.
"Hingga saat ini KPU belum menetapkan data pribadi caleg sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan, karena itu secara prinsip data itu terbuka untuk masyarakat," katanya usai melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat di Padang, Senin.
Menurutnya mengetahui latar belakang calon legislatif merupakan hak kontitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang yang seharusnya dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Apalagi, pemilu bertujuan untuk memilih perwakilan masyarakat di DPR RI dan DPRD sehingga figur yang dipilih harus diketahui rekam jejaknya termasuk informasi pribadi.
Dalam konteks ini, Hendra menyebut masyarakat bisa meminta KPU membeberkan informasi itu atau mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) untuk diproses lebih lanjut.
Nanti akan jelas, bagaimana status informasi itu sebenarnya. Jika memang dinyatakan rahasia, mesti dijelaskan dasarnya kenapa tidak boleh diketahui publik.
"Itu mesti diberitahukan ke publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya soal ini menyangkut keterbukaan informasi penyelengara pemilu," katanya.
Selain itu, untuk meminimalkan kecurangan Pemilu, partai atau perorangan yang tidak memiliki saksi saat perhitunggan suara baik itu ditingkat TPS, maupun yang lebih tinggi dapat meminta data perhitungan tersebut kepada penyelengara pemilu, karena data itu merupakah hasil yang paling real, sehingga data itu dapat digunakan jika ingin bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Terkait komisioner yang dilantik, ia menyebut semua harus paham tugas eksekutif dan yudikatif.
Tugas eksekutif itu, bertanggung jawab untuk terlaksananya pemerintahan di seluruh sektor dengan prinsip keterbukaan informasi, yang terdiri dari tranparansi, aksesibilitas serta partisipasi masyarakat.
Sedangkan Yudikatif adalah memeriksa dan memutuskan sebuah perkara melalui proses ajudikasi di persidangan serta putusannya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Saya berharap teman-teman betul-betul menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sehingga dapat memutuskan sengketa yang berkaitan dengan informasi publik secara adil,” ujarnya
Sementara Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno berharap lima komisioner yang dilantik dapat menjalankan fungsi strategis mengawal lalu lintas informasi di provinsi itu, termasuk penyelenggaraan pemerintahan.
Lima komisioner KI Sumbar yang dilantik masing-masing Adrian Tuswandi, selanjutnya, Arfitriati, Arif Yumardi, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari.(*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar berduka pembersihan banjir lahar dingin telan kerban
Jumat, 26 April 2024 13:59 Wib
Sirine gempa dan tsunami dibunyikan dalam simulasi bencana Sumbar
Jumat, 26 April 2024 10:01 Wib
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Kelok Hantu makan Korban, operator Exavator tewas terseret air (Video)
Jumat, 26 April 2024 1:34 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib