Limapuluh Kota belum terima surat resmi penerimaan PPPK

id pppk,limapuluh,kota,bkpsdm

Limapuluh Kota belum terima surat resmi penerimaan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota hingga kini belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun pendaftaran melalui website SSCASN BKN dimulai hari ini.

"Surat resmi atau pengumuman terbaru terkait bagaimana teknis penerimaan dan segala macamnya belum ada dikirimkan ke daerah-daerah, saya rasa semua daerah lain juga belum ada," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra, Jumat.

Ia mengatakan sebelumnya berdasarkan surat terakhir yang diterima BKPSDM Limapuluh Kota dari Kemenpan RB hanya berisi jadwal-jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK dan memang proses pendaftaran untuk PPPK dimulai dilaksanakan 8 Februari ini hanya saja pelaksanaan secara teknis belum ada pengumuman terbaru.

Aneta Budi mengatakan formasi PPPK yang akan diterima ditentukan oleh Kemenpan RB dengan menggunakan data 2013.

“Dulu pernah 2013 dilakukan tes terhadap honorer K2, waktu tes itu datanya sudah ada di pusat, berdasarkan data itu yang dipakai untuk menentukan formasi penerimaan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada di pusat tersebut, Kabupaten Limapuluh Kota mendapat jatah sebanyak 183 orang dengan rincian tenaga kesehatan empat orang, tenaga penyuluh pertanian 60 orang, dan tenaga guru sebanyak 119 orang.

BKPSDM kemudian melakukan penyesuaian data di pemkab dengan data Kemenpan RB.

"Ada selisih data untuk jumlah penyuluh pertanian. Kemenpan RB menetapkan penerimaannya sebanyak 60 orang, sedangkan data honorer K2 untuk penyuluh pertanian yang tercatat di BKPSDM Limapuluh hanya 54 orang," kata Aneta Budi Putra.

Tercatat dari data BKPSDM Limapuluh Kota setelah pengecekan ke lapangan ada 55 orang dan satu orang mengundurkan diri, sehingga jumlahnya saat ini adalah sebanyak 54 orang.

Ia mengatakan anggaran untuk menggaji PPPK ini sama dengan ASN yakni melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang statusnya sama dengan ASN.

"Untuk anggaran nantinya akan dibebankan ke APBD masuknya DAU karena PPPK statusnya kan sama dengan ASN," jelasnya. (*)