Pengajuan PK oleh PKS tidak tunda eksekusi ganti rugi kepada Fahri Hamzah Rp30 miliar

id Andi Samsan Nganro

Pengajuan PK oleh PKS tidak tunda eksekusi ganti rugi kepada Fahri Hamzah Rp30 miliar

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak akan menangguhkan kewajiban parpol tersebut membayar ganti rugi immateril kepada Fahri Hamzah sejumlah Rp30 miliar.

"Pada prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi yang diperintahkan pengadilan negeri," ujar Andi di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Andi mengatakan eksekusi putusan merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama, sehingga PK tidak akan menangguhkan ekseskusi tersebut.

"Tapi dalam hal tertentu itu kembali menjadi kebijakan kewenangan ketua pengadilan negeri setempat berdasarkan kegentingan," jelas Andi.

Hal ini menjelaskan bahwa PKS tetap berkewajiban membayar ganti rugi immateril kepada Fahri Hamzah, meskipun PKS telah mengajukan PK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan sengketa perbuatan melawan hukum antara pimpinan PKS dengan Fahri Hamzah tinggal menunggu niat baik dari para pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar.

Mujahid meminta agar para tergugat, dalam hal ini lima pimpinan PKS yang berperkara dengan kliennya tinggal melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pada tanggal 24 Januari Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta lima pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Namun menurut dia, bila putusan MA tersebut belum juga dilaksanakan, maka lima pimpinan PKS dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.

Sebelumnya, gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan dan kembali diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Terhadap putusan tersebut PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak oleh MA melalui putusan kasasi bernomor 1876 K/Pdt/2018.

Karena kasasi tersebut ditolak PKS kemudian melakukan upaya hukum luar biasa yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.