Andi Samsan Naro Dampingi Ahcmad Yamani Di Sidang Mkh

id Andi Samsan Naro Dampingi Ahcmad Yamani Di Sidang Mkh

Jakarta, (ANTARA) - Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendampingi Hakim Agung Achmad Yamani dalam sidang Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisal (KY). Sidang MKH dilaksanakan Selasa ini mulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Muda Uldimiltun MA Prof DR Paulus Effendi Lotulung didampingi anggota Ketua Muda Pidana MA DR Artidjo Alkostar, Ketua Muda Perdata Khusus MA DR Muhammad Saleh, Wakil Ketua KY Imam Anshori, Komisioner KY Suparman Marzuki, Komisioner Dr Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY DR Jaja Ahmad Jayus. Hakim Agung Achmad Yamani dibawa ke MKH karena dinilai melanggar kode etik karena mengubah putusan PK Gembong Narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ketua Majelis MKH Paulus Lotulung mengatakan bahwa Hakim Agung Achmad Yamani direkomendasikan diperhentikan dengan tidak hormat. Achmad Yamani dalam sidang dalam keterangannya menyatakan menyetujui permohonan PK dengan menyetujui putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum Hengky Gunawan yang menjatuhkan penjara 18 tahun. "Pendapat saya disetujui oleh hakim P2 (Hakim Nyak Pha) dengan menyetujui putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yamani. Namun pendapat berbeda, lanjutnya, datang dari ketua majelis Imron Anwari yang menyatakan hukuman menjadi 15 tahun penjara. "Selanjutnya kami melakukan sidang musyawarah dengan menyetujui hukuman 15 tahun," kata Yamani. Dia mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya untuk melakukan koreksi terhadap amar putusan yang akan dikirim ke para pihak. "Kami baru mengetahui bahwa amar putusan menjadi 12 tahun penjara setelah dipanggil ketua majelis untuk menarik amar putusan karena ada kesalahan teknis," katanya. Yamani menegaskan bahwa dirinya tidak menyangka kalau putusannya berubah menjadi 12 tahun. Sementara pendamping, Hakim Agung Andi Samsan Naro mempertanyakan pelaksanaan MKH ini karena Achmad Yamani sudah mengundurkan diri. Andi Samsan juga mempertanyakan kedudukannya sebagai hakim pembaca satu (P1) telah sesuai dengan kapasitanya. Andi juga untuk mempertimbangkan karir Achmad Yamani yang sudah berkarir menjadi hakim selama 42 tahun. "Dia juga memiliki tanggungjawab terhadap keluarganya. Kami mohon penjatuhan hukuman yang seringan-ringannya," kata Andi. Sidang hingga saat ini berlangsung dengan menghadapi pertanyaan dari para majelis MKH. (*/sun)