Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan pembangunan sirip tol trans Sumatera di provinsi itu dibatalkan jika harga ganti kerugian terhadap lahan masyarakat yang terdampak, tidak sesuai dengan kewajaran.
"Perjuangkan harga ganti kerugian itu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Kalau masyarakat kalah, kita hentikan pembangunan tol di Kasang," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu saat menerima puluhan pemilik lahan terdampak tol yang malakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumbar.
Nasrul menyebut pihaknya sangat ingin membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan harga pasar, tetapi tidak ada ruang untuk itu karena dibatasi aturan perundang-undangan.
"Setelah kami rapatkan dengan pihak terkait, harga lahan yang ditetapkan sangat murah oleh tim appraisal itu, hanya bisa diubah melalui pengadilan," katanya.
Proses melalui pengadilan itu dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Padangpariaman.
"Kami di Pemprov Sumbar akan membantu semaksimal mungkin untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam persidangan," katanya.
Koordinator aksi demonstrasi pemilik lahan terimbas tol, Hamardian menyebutkan pihaknya sebenarnya tidak ingin kembali masuk pengadilan untuk kasus pembebasan lahan itu dan menuntut Pemprov Sumbar berpihak pada masyarakat.
Namun karena Wagub Sumbar menjamin pemerintah provinsi akan membantu masyarakat semaksimal mungkin dalam upaya memperjuangkan haknya di pengadilan, maka masyarakat menyetujui usulan tersebut.
"Kami secepatnya masukkan gugatan perdata untuk kasus ini," ujarnya.
Ia menceritakan sejak awal masyarakat pemilik lahan di Kasang sebenarnya hanya meminjamkan tanah untuk "ground breaking" tol oleh Presiden Jokowi. Itupun setelah pemerintah provinsi dan kabupaten memohon agar tidak malu pada pemerintah pusat.
Lalu tiba-tiba lahan itu sudah dikerjakan pembangunan awal tol, padahal proses ganti rugi seperti yang disebutkan pemerintah provinsi belum selesai.
Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum, proses pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum ganti rugi diselesaikan.
Masyarakat pemilik lahan kemudian dikagetkan dengan harga yang ditetapkan sebesar Rp32 ribu - Rp270 ribu per meter tanpa ada pembicaraan apapun dengan masyarakat.
"Kami pemilik lahan secara turun temurun. Lahan itupun sawah roduktif, tiba-tiba diambil alih untuk pembangunan tol dengan harga yang sangat rendah. Harga itu tidak bisa pula ditawar. Kami dipaksa menerima," katanya.
Hampir semua pemilik lahan di Kasang menurut Hamardian menolak harga yang ditetapkan itu karena tidak sesuai dengan harga pasar. Pemilik lahan yang menyatakan menerima menurutnya bukan warga asli Kasang.
Mereka menuntut agar pemerintah memberikan harga yang layak untuk lahan yang digunakan untuk pembangunan tol itu.
Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan sirip tol trans Sumatera yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Tol itu akan memangkas waktu tempuh Padang-Pekanbaru dari awalnya sekitar 9 jam diwaktu normal menjadi 3 jam saja sehingga perekonomian juga bisa lebih menggeliat.(*)
Berita Terkait
Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan Tol Batang-Semarang
Jumat, 12 April 2024 15:37 Wib
Jasa Raharja jamin seluruh korban kecelakaan di Tol Batang-Semarang
Kamis, 11 April 2024 19:54 Wib
Tujuh orang meninggal dalam kecelakaan bus di Tol Semarang-Batang
Kamis, 11 April 2024 11:37 Wib
Jasa Raharja jamin korban Tol Jakarta-Cikampek KM 58
Selasa, 9 April 2024 8:08 Wib
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan dampak kecelakaan Km 58
Senin, 8 April 2024 13:13 Wib
Truk tangki terguling di bahu tol Merak KM 77 saat arus mudik lengang
Senin, 8 April 2024 13:12 Wib
Sembilan orang yang meninggal dalam kecelakaan KM 58 alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 13:11 Wib
28.432 kendaraan keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Merak
Minggu, 7 April 2024 19:37 Wib