298 penerima PKH di Padang Pariaman terima bansos tahap IV/2018

id pencairan dana bansos

298 penerima PKH di Padang Pariaman terima bansos tahap IV/2018

Sejumlah petugas mencairkan dana bantuan sosial tahap IV 2018 untuk 98 orang lanjut usia dan 196 orang disabilitas di Pariaman, Rabu (16/1). (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 298 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menerima dana bantuan sosial (Bansos) tahap IV tahun 2018.

"Ke 298 KPM itu terdiri dari 98 orang lanjut usia dan 196 orang disabilitas berat," kata Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Padang Pariaman, Riko Kurniawan di Parit Malintang, Rabu.

Ia menyebutkan besaran bantuan yang diperoleh pada tahap IV tersebut yaitu Rp340 ribu per KPM, sedangkan sisanya telah dibayarkan pada tahap I, II, dan III yang mana masing-masing tahapan Rp500 ribu.

Lambatnya penyaluran dana Bansos tahap IV tersebut karena uang yang digunakan cair pada akhir 2018, dan berdempet dengan kegiatan serta libur tahun baru.

"Makanya sekarang baru bisa kami bayarkan," katanya.

Ia menyampaikan bantuan sosial pemerintah pada dasarnya diterima KPM secara non tunai, namun khusus untuk disabilitas dan lanjut usia disalurkan melalui PKH.

Semenjak 2018 dana bantuan tersebut disalurkan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial yang penyalurannya melalui PKH.

Sedangkan yang sebelumnya dana bantuan tersebut disalurkan melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial.

Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman, Ratna Dewi mengatakan semenjak adanya perubahan tanggung jawab tersebut terjadi penurunan kuota KPM di daerah itu.

Ia menyebutkan KPM di Kabupaten Padang Pariaman untuk lanjut usai sebelumnya 159 orang, sedangkan disabilitas 259 orang.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menemukan protes dari KPM yang mana pada tahap I menerima bantuan namun tidak menerima pada tahap II.

Menurutnya penurunan kuota tersebut bisa saja dari KPM yang meninggal, pindah atau adanya bantuan ganda yang ditemukan oleh pemerintah pusat melalui PKH.

"Namun kami tidak mengetahui penyebab pastinya oleh karena itu permasalahan ini telah kami laporkan kepada pemerintah pusat melalui provinsi," ujarnya. (*)