Artis Indonesia Idol menjadi tersangka kasus narkoba setelah ditangkap di apartemen

id Argo Yuwono

Artis Indonesia Idol menjadi tersangka kasus narkoba setelah ditangkap di apartemen

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Artis Indonesia 2008 berinisial JR menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon genggam.

"Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten," kata Argo.

Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat dua gram bruto. Penangkapkan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika di satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, polisi berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya. "Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, " katanya.

Dari keterangan sementara bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS.

Sesampainnya di apartemen, TB sudah ditunggu oleh teman-temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS. Kemudian sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil menegak minuman keras jenis ¿Red Label¿.

"Saat para tersangka mengonsumsi sabu-sabu, Unit II dari Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aston Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," kata Argo.

Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1)l, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)