Puluhan warga Pariaman adukan perangkat desa ke Kejaksaan

id pegaduan perangkat Desa Ampalu ke Kejari Pariaman

Puluhan warga Pariaman adukan perangkat desa ke Kejaksaan

Perwakilan warga yang merasa dirugikan atas bantuan BSPS mengadukan perangkat Desa Ampalu ke Kejari Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Puluhan warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengadukan perangkat desa setempat ke Kejaksaan Negeri Pariaman karena diduga melakukan penyelewengan dalam menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Kami merasa dirugikan oleh perangkat desa, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan malah tidak mendapatkannya," kata Epimasyta salah seorang warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu.

Padahal pihaknya sudah dua kali didata oleh perangkat desa maupun fasilitator terkait calon penerima bantuan BSPS tersebut, namun batal.

"Saya sudah dua kali didata terkait bantuan ini, namun yang ketiga kalinya untuk mengambil faktur material, saya disuruh pulang oleh sekretaris desa karena batal mendapatkannya," katanya.

Bahkan ujar dia, dari 65 Kepala Keluarga penerima BSPS tersebut pada umumnya didominasi oleh pihak keluarga perangkat desa, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

"Kami menilai bantuan ini tidak tepat sasaran, oleh karena itu kami meminta pemerintah serta Kejari Pariaman agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atas kasus ini," ujar dia.

Pihaknya juga mempertanyakan pihak desa maupun dinas terkait yang memberikan bantuan BSPS kepada salah satu rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya karena merantau.

Selain merasa dirugikan atas kasus tersebut, pihaknya bersama sejumlah masyarakat desa tersebut juga mengaku tidak mendapatkan bantuan seperti beras sejahtera dan Program Keluarga Harapan.

"Orang yang menerima bantuan hanya itu-itu saja, makanya kami masyarakat merasa dirugikan dan mengadu ke Kejaksaan," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Reynold mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas bantuan BSPS tersebut.

"Dari Kejari pada hakikatnya menerima keluhan dan laporan masyarakat dan nanti data yang kami terima segera diklarifikasi," kata dia.

Sementara itu Kepala Desa Ampalu Masrutin mengatakan pada awalnya desa tersebut mengajukan sebanyak 156 KK calon penerima BSPS, namun hanya 65 yang dikabulkan pemerintah.

"Dari 65 KK penerima BSPS yang dikabulkan tersebut satu di antaranya batal karena data administrasinya tidak cocok," kata dia.

Terkait keluhan masyarakat ujar dia, pihak desa telah menjelaskan bahwasanya warga yang batal menerima dikarenakan lokasi rumahnya berada di zona merah atau di dekat bibir pantai.

Pihak desa hanya sebatas mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah, sedangkan yang menentukan yaitu fasilitator berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 07/prt/m/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Ia juga tidak menampik adanya salah satu rumah yang menerima BSPS, namun pemiliknya pergi merantau ke luar daerah tetapi masih diurus oleh keluarganya.

Terkait adanya perangkat desa yang menerima bantuan BSPS, pihaknya juga tidak menampik karena kondisi rumah Kaur Pembangunan Desa Ampalu tersebut cukup mengkhawatirkan. (*)