Pemkot Solok beri penghargaan ke pengelola arsip di perangkat daerah

id Pemkot Solok, ke pengelola arsip, di perangkat daerah

Pemkot Solok beri penghargaan ke pengelola arsip di perangkat daerah

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyerahkan penghargaan ke pengelola arsip di perangkat daerah setempat. (ANTARA/HO-Prokomp Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) memberikan penghargaan pengelolaan kearsipan terbaik bagi tiga perangkat daerah yang telah terpilih.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Teknologi Informasi Desriyanti di Solok, Senin, mengatakan kegiatan pengawasan kearsipan internal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

"Yang menyatakan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara," ucap dia.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.

“Untuk memastikan kondisi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pencipta arsip, baik tingkat pusat maupun daerah, maka dari itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok menyelenggarakan pengawasan kearsipan internal,” ujar Desriyanti.

Ia mengatakan bahwa Tim pengawasan kearsipan internal pemerintah Kota Solok telah mulai melaksanakan audit kearsipan internal ke OPD mulai bulan Maret sampai Juli 2023.

"Kegiatan audit kearsipan internal dilaksanakan pada seluruh OPD se-Kota Solok,” katanya.

Ia mengungkapkan, setelah melaksanakan audit kearsipan internal, tim audit mengadakan diskusi untuk pemilihan juara I, juara II, dan juara III pengelolaan kearsipan bagi OPD.

Tim audit pengawasan kearsipan internal yang terdiri atas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Teknologi, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan, Arsiparis dan Inspektorat.

Berdasarkan penilaiannya, maka tim audit telah memutuskan bahwa Juara I diraih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Juara II diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Juara III diraih oleh Sekretariat DPRD Kota Solok.

Untuk pelaksanaan audit kearsipan di tahun 2024, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi salah satu indikator penilaian, oleh sebab itu kami berharap kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kota Solok dapat mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI.

"Penyerahan penghargaan pengawasan kearsipan internal kepada tiga OPD terbaik, telah diserahkan bertepatan dengan kegiatan apel gabungan peringatan hari KORPRI ke-52 di Lapangan Balai Kota Solok," kata dia.*