Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih intens dan ketat dalam rangka mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital dengan adanya Peraturan Menkominfo No 11 Tahun 2018.
"Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar artinya mereka (badan usahanya) menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Riki Arif Gunawan, dalam siaran pers yang diterima, Senin.
Regulasi Menkominfo itu mengatur lima belas syarat yang harus dipenuhi perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.
Sejumlah persyaratan tersebut antara lain memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas, sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test, dan memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah perusahaan tersebut memiliki sistem untuk menerbitkan, mengeloa dan menjamin keamanan sertifikat elektonik
Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal.
Salah satu contoh perusahaan penyedia tanda tangan digital adalah Privy Identitas Digital menjadi penyedia tanda tangan digital swasta pertama yang lulus semua persyaratan Permenkominfo 11/2018 dan diakui oleh Kemkominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 7 Desember 2018.
Kemkominfo memberikan pengakuan ini setelah PrivyID lolos memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sistem penerbitan, pengelolaan, perlindungan dan verifikasi sertifikat elektronik. PrivyID juga harus melewati pengujian sistem elektronik dan analisis keamanan informasi yang terdiri dari stress test, load test, dan penetration test.
"Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan," kata CEO & Founder PrivyID, Marshall Pribadi. (*)
Berita Terkait
Kemkominfo: Pers berperan jaga Pemilu damai dan transisi kepemimpinan
Jumat, 9 Februari 2024 10:29 Wib
Sumbar raih dua penghargaan Kementerian Kominfo
Selasa, 17 Oktober 2023 19:35 Wib
Kemkominfo RI gelar GTA bersama Pemkab Pesisir Selatan
Selasa, 5 September 2023 7:17 Wib
Perlu aturan ekosistem bisnis tingkatkan kualitas jurnalisme
Sabtu, 4 Februari 2023 14:08 Wib
Kemkominfo siap berkolaborasi mencetak talenta digital
Rabu, 26 Oktober 2022 8:15 Wib
Digitalisasi aksara Nusantara, ini tanggapan Kemkominfo
Jumat, 25 Maret 2022 16:35 Wib
Atasi ketiadaan sinyal seluler, Solok Selatan usulkan pembangunan 16 BTS ke Kementerian Kominfo
Kamis, 11 Februari 2021 10:12 Wib
Kampanye pilkada lewat internet diawasi lebih ketat
Jumat, 28 Agustus 2020 11:36 Wib