Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangguhkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang angkutan daring (on line) pascadicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung.
"Dasar pembentukan Perda itu adalah Permenhub. Setelah ada pencabutan, tentu Perda tidak bisa digunakan. Kita tunggu aturan baru dari Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi di Padang, Kamis.
Tanpa aturan yang jelas, operasional angkutan daring di Sumbar tetap berjalan seperti biasa tanpa perlu mengurus perizinan ke instansi terkait.
Seluruh kendaraan yang dinilai aplikator memenuhi persyaratan bisa saja menjadi angkutan daring.
Sebelumnya, saat Permenhub 108 belum dicabut, Pemprov Sumbar gencar mengajak pengusaha angkutan daring untuk mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan agar memenuhi syarat sebagai angkutan.
Meski belum banyak yang mengikuti ajakan itu namun data Dinas Perhubungan sudah ada satu atau dua perusahaan yang mengurus izin itu.
Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar S. Budi Syukur menyayangkan pencabutan Permenhub tersebut karena landasan hukum angkutan daring kembali tidak jelas.
"Status angkutan daring itu jika merujuk UU 22/2009, kembali seperti semula, ilegal. Penumpangnya juga tidak akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan," katanya.
Ia berharap secepatnya ada payung hukum baru yang mengatur angkutan daring itu agar tidak merugikan pengusaha angkutan konvensional yang notabene harus mengeluarkan uang untuk memenuhi syarat sebagai angkutan yang legal.
"Jangan sampai ada gesekan karena perbedaan perlakuan ini," katanya.
Hingga saat ini, meski payung hukum angkutan daring itu belum jelas kelanjutannnya, tetapi tidak ada gesekan yang terjadi di Sumbar antara angkutan konvensional dan daring.
Dua moda angkutan itu seolah telah memiliki segmen pasar masing-masing sehingga konsumen terbagi secara otomatis dan bisa berjalan berdampingan.
Sebelumnya MA mencabut Permenhub 108 tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Aturan itu dinilai tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
Lestari Moerdijat minta gim daring mengandung kekerasan diblokir
Selasa, 30 April 2024 18:13 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib