Sumbar tangguhkan penerapan Perda Angkutan Daring

id angkutan daring,Perda angkutan daring

Sumbar tangguhkan penerapan Perda Angkutan Daring

Ilustrasi - Aplikasi angkutan daring. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangguhkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang angkutan daring (on line) pascadicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung.

"Dasar pembentukan Perda itu adalah Permenhub. Setelah ada pencabutan, tentu Perda tidak bisa digunakan. Kita tunggu aturan baru dari Kemenhub," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi di Padang, Kamis.

Tanpa aturan yang jelas, operasional angkutan daring di Sumbar tetap berjalan seperti biasa tanpa perlu mengurus perizinan ke instansi terkait.

Seluruh kendaraan yang dinilai aplikator memenuhi persyaratan bisa saja menjadi angkutan daring.

Sebelumnya, saat Permenhub 108 belum dicabut, Pemprov Sumbar gencar mengajak pengusaha angkutan daring untuk mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan agar memenuhi syarat sebagai angkutan.

Meski belum banyak yang mengikuti ajakan itu namun data Dinas Perhubungan sudah ada satu atau dua perusahaan yang mengurus izin itu.

Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar S. Budi Syukur menyayangkan pencabutan Permenhub tersebut karena landasan hukum angkutan daring kembali tidak jelas.

"Status angkutan daring itu jika merujuk UU 22/2009, kembali seperti semula, ilegal. Penumpangnya juga tidak akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan," katanya.

Ia berharap secepatnya ada payung hukum baru yang mengatur angkutan daring itu agar tidak merugikan pengusaha angkutan konvensional yang notabene harus mengeluarkan uang untuk memenuhi syarat sebagai angkutan yang legal.

"Jangan sampai ada gesekan karena perbedaan perlakuan ini," katanya.

Hingga saat ini, meski payung hukum angkutan daring itu belum jelas kelanjutannnya, tetapi tidak ada gesekan yang terjadi di Sumbar antara angkutan konvensional dan daring.

Dua moda angkutan itu seolah telah memiliki segmen pasar masing-masing sehingga konsumen terbagi secara otomatis dan bisa berjalan berdampingan.

Sebelumnya MA mencabut Permenhub 108 tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan itu dinilai tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*)