Padang, (Antaranews Sumbar) - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial J (35) yang diduga mencabuli dua anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Status J sudah jadi tersangka dan ditahan, kami akan melanjutkan penyidikan untuk kasusnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Selasa.
J dijadikan tersangka karena diduga telah mencabuli dua anak kandungnya yang berumur 15 tahun, dan 11 tahun.
Dari pemeriksaan diketahui laki-laki yang bekerja sebagai buruh itu melakukan perbuatannya dengan anak berumur 15 tahun sejak Februari 2017.
Sedangkan perbuatan bejad terhadap anaknya yang berumur 11 tahun dilakukan sejak Agustus 2018.
Laporan terhadap perbuatan J awalnya diterima Kepolisian Sektor Bungus pada Senin (5/11), kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukumnya.
Sehari usai ditangkap J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan baik dalam bentuk apapun terhadap anak. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Polisi amankan oknum guru diduga cabuli murid di Bukittinggi
Rabu, 20 Maret 2024 11:55 Wib
Polres Agam amankan pria diduga cabuli anak di bawah umur
Senin, 18 Maret 2024 11:56 Wib
Polres Agam tangkap seorang pria diduga cabuli anak dibawah umur
Minggu, 17 Maret 2024 16:19 Wib
Pelajar SMP yang diduga cabuli murid TK di Cibubur jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 9:02 Wib
Polres Agam amankan guru SD diduga cabuli muridnya
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Polresta Padang pidanakan nelayan karena cabuli perempuan disabilitas
Jumat, 26 Mei 2023 17:37 Wib
Iming iming makanan, oknum petani tua cabuli dua anak dibawah umur
Sabtu, 6 Mei 2023 17:55 Wib