Bapak diduga cabuli anak kandung ditetapkan sebagai tersangka

id Bapak Cabuli anak kandung,Polresta Padang

Bapak diduga cabuli anak kandung ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi. (blogspot.com)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial J (35) yang diduga mencabuli dua anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Status J sudah jadi tersangka dan ditahan, kami akan melanjutkan penyidikan untuk kasusnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Selasa.

J dijadikan tersangka karena diduga telah mencabuli dua anak kandungnya yang berumur 15 tahun, dan 11 tahun.

Dari pemeriksaan diketahui laki-laki yang bekerja sebagai buruh itu melakukan perbuatannya dengan anak berumur 15 tahun sejak Februari 2017.

Sedangkan perbuatan bejad terhadap anaknya yang berumur 11 tahun dilakukan sejak Agustus 2018.

Laporan terhadap perbuatan J awalnya diterima Kepolisian Sektor Bungus pada Senin (5/11), kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukumnya.

Sehari usai ditangkap J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak.

Perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan baik dalam bentuk apapun terhadap anak. (*)