Padang Panjang (ANTARA) - Kakek tua 52 tahun mencabuli dua anak bawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Akibat perbuatan bejatnya kakek berinisial SR yang sehari-hari sebagai petani itu, ditahan di Mapolres Padang Panjang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H, Sabtu, membenarkan penangkapan kepada pelaku SR, karena di duga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur RD 13 tahun, dan RA 13 tahun.
"Pelaku SR berprofesi sebagai petani, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan akan membelikan makanan, kue, main HP dan main Play Station secara gratis di rumah pelaku," kata Kapolres.
Dia menjelaskan, dari pengakuan korban RD, pelaku melakukan pencabulan dengan berbuat tidak senonoh pada bagian kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.
Sementara korban RA juga di pegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR, menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku.
"Aksi pelaku ini sungguh bejat, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak sosial dan efek mental para korbannya dimasa yang akan datang," ujar Kapolres.
SR 52 Tahun adalah seorang warga Nagari Aie angek Kec X Koto Kabupaten Tanah Datar, di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika, pada sebuah pondok di tengah sawah di nagari Air Angek pada Selasa 2 Mei lalu.
"Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Donny Bramanto
Donny, mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan dalam mencegah kasus ini agar tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak saat berada di luar rumah. (*)
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Kekerasan seksual pada anak masalah serius, Bupati Sabar AS minta penanganan kontinyu
Sabtu, 11 November 2023 18:39 Wib
Unand tegaskan kasus pelecehan seksual jadi pelajaran bagi mahasiswa
Kamis, 5 Oktober 2023 17:25 Wib
Oknum prajurit diduga lakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahan
Kamis, 21 September 2023 19:01 Wib
Manchester United resmi melepas Mason Greenwood
Selasa, 22 Agustus 2023 10:47 Wib
LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS
Jumat, 18 Agustus 2023 22:30 Wib
Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
Cak Imin sayangkan masih maraknya pelecehan seksual di tempat kerja
Senin, 10 Juli 2023 20:10 Wib