Padang, (Antaranews Sumbar) - Warga Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Iwan Mulyadi, korban salah tembak polisi pada 2006, akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp300 juta dari pihak kepolisian.
"Kami sangat berterima kasih atas iktikad baik polisi dengan membayarkan uang ganti rugi, karena bantuan ini sangat berarti bagi klien kami (Iwan)," kata Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto yang jadi pendamping hukum Iwan Mulyadi, di Padang, Selasa.
Uang ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, di Mapolda Sumbar di Padang.
Iwan mendatangi Mapolda Sumbar didampingi oleh sang ayah Nazar (55).
Rencananya uang yang diterima dijadikan modal Iwan untuk membuka usaha yang bisa menghidupi ekonomi keluarganya.
Mengingat setelah kejadian penembakan pada 2006 itu Iwan mengalami lumpuh permanen.
Setelah menerima ganti rugi, Iwan langsung pulang dari Padang menuju kampung halaman di Pasaman Barat.
Iwan adalah korban salah tembak yang dilakukan Briptu Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006.
Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.
Kasus salah tembak itupun langsung diperkarakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011.
Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun enam bulan, serta sanksi indisipliner .
Sementara uang ganti rugi sebesar Rp300 Juta itu menjadi kewajiban polisi berdasarkan putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010. (*)
Berita Terkait
Van Dijk: Sekali lagi ini semua salah kami sendiri
Senin, 8 April 2024 6:24 Wib
Klopp soroti penyelesaian akhir Liverpool saat imbang 2-2 lawan MU
Senin, 8 April 2024 6:23 Wib
Gol Diaz dan Salah bawa Liverpool menang 2-1 atas Brighton
Senin, 1 April 2024 5:25 Wib
Jurgen Klopp nikmati perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini
Senin, 1 April 2024 5:23 Wib
Menparekraf RI : Kuliner salah satu kekuatan pariwisata Sumbar
Minggu, 24 Maret 2024 5:02 Wib
Dipimpin Hendri Septa, Tim 1 Safari Ramadhan Pemko Kunjungi Salah Satu Masjid Tertua di Kota Padang
Selasa, 19 Maret 2024 11:48 Wib
Salah siap sebagai "starter" saat lawan Sparta Praha di Anfield
Kamis, 14 Maret 2024 4:36 Wib
Klopp akan hati-hati saat memainkan Salah agar tak kembali cedera
Kamis, 7 Maret 2024 9:22 Wib