Edarkan ganja, seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap polisi

id kakek pengedar ganja

Edarkan ganja, seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap polisi

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dhaci memperlihatkan kakek SD (63) tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, Kamis (25/10). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Agam beserta barang bukti untuk proses selanjutnya
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang kakek berusia (63) inisial SD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja di Dusun Lambah, Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kamis (25/10) sekitar pukul 02.40 Wib.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Antonius Dhaci dan Pair Humas Aiptu Yan Farizal di Lubukbasung, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan 44 paket daun ganja berbagai ukuran, uang hasil penjualan Rp2,2 juta serta telepon genggam.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Agam beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang dicurigai mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja kering di tempat kejadian perkara.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyamaran sebagai pembeli.

Ternyata benar, tersangka memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk paket yang telah dibungkus dengan kertas warna coklat.

Setelah itu, anggota menangkap tersangka dan ditemukan 44 paket daun ganja siap edar yang disimpan dalam plastik warna abu-abu.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut, dan ini merupakan pengungkapan ke 27 kasus selama Januari sampai 25 Oktober 2018," katanya.

Atas perbuatannya, kakek 63 tahun itu diancam pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara, satu bulan yang lalu dan dijual kepada warga sekitar.

Bapak 10 anak itu membawa 150 paket daun ganja berbagai ukuran dengan harga Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per paket.

"Hasil penjualan daun ganja saya gunakan untuk biaya hidup, karena saya tidak memiliki pekerjaan setelah pulang merantau dari Medan," katanya.Sebelumnya, dua anaknya dan satu orang menantunya juga ditangkap Opsnal Satnarkoba Polres Agam beberapa tahun lalu akibat mengedarkan narkotika dan mereka masih menjalankan hukuman di Lapas Kelas II B Lubukbasung. (*)