KPU Agam tunggu SK tim kampanye capres

id ketua kpu agam

KPU Agam tunggu SK tim kampanye capres

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni (kiri). (ANTARASUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat masih belum menerima dan masih menunggu salinan surat keputusan dari masing-masing tim kampanye calon presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten itu.

"Saat ini belum ada satupun tim kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menyerahkan salinan surat keputusan," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Minggu.

Keberadaan tim kampanye presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten itu sangat berguna bagi KPU setempat untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan kampanye yang bakal dilakukan di daerah tersebut.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada tim pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruh Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno segera menyerahkan salinan surat keputusan kepengurusan tim.

"Salinan surat keputusan tim ini sangat kita butuhkan untuk koordinasi," katanya.

Tim kampanye itu berfungsi sebagai pihak yang akan bertanggungjawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon.

Selain itu pihak yang menjalin komunikasi dengan KPU, supaya jalur komunikasi terkait pilpres terbuka, mudah, dan lancar.

"Salah satunya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan atau pelaksanaan kampanye pasangan calon adalah tim kampanye," katanya.

Ia menjelaskan, tugas-tugas tim kampanye di antaranya, mengurus perizinan kampanye ke kepolisian, pemberitahuan ke KPU terkait pihak-pihak yang terlibat kampanye.

Tanggung jawab tim kampanye telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 269 pasal 4 yang berbunyi, Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. ***2***