Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri karena dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan Bareskrim telah melayangkan panggilan setelah Alphad dilaporkan, tetapi politisi Partai Gerindra itu tidak hadir untuk memberikan keterangan.
"Kemudian dicek di Samarinda juga tidak ada. Untuk itu, penyidik mencari informasi ternyata yang bersangkutan ada di Singapura," tutur Setyo.
Ketika kembali dari Singapura, Alphad ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September pukul 21.00 WIB dan ditahan di Mabes Polri.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Setyo mengatakan belum mendapatkan informasi tentang besaran kerugian dari transaksi korban dengan tersangka. (*)
Berita Terkait
Irjen Setyo Wasisto dilantik jadi inspektur jenderal Kemenperin
Jumat, 16 November 2018 6:18 Wib
Polri tegaskan surat panggilan KPK terhadap Kapolri Tito Karnavian palsu
Jumat, 26 Oktober 2018 13:20 Wib
Tiga saksi kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid diperiksa
Selasa, 23 Oktober 2018 13:44 Wib
Dua tersangka kasus penembakan salah sasaran jalani rekonstruksi 25 adegan
Jumat, 19 Oktober 2018 14:14 Wib
Perbakin DKI Jakarta larang penggunaan senjata otomatis untuk olahraga
Jumat, 19 Oktober 2018 14:08 Wib
Ini tanggapan Polri atas pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet
Rabu, 3 Oktober 2018 19:43 Wib
Sembilan polisi Polresta Palu tewas dalam gempa bumi dan tsunami
Senin, 1 Oktober 2018 14:04 Wib
Polri ajak masyarakat gunakan media sosial sebagai sarana deklarasi positif
Senin, 17 September 2018 17:32 Wib