Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang mengenai sejumlah ruangan Gedung DPR RI.
Pada rekonstruksi yang berlangsung di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, kedua tersangka yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana menjalani 25 adegan.
"Ada dua puluh lima adegan, mulai dari yang bersangkutan datang melakukan kegiatan di Lapangan Tembak sampai dia kembali. Itu sudah terangkum dalam rekonstruksi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Proses rekonstruksi berlangsung sejak pukul 09.30-10.30 WIB.
Setyo menjelaskan tersangka Iman sudah mengikuti sertifikasi tembak reaksi pada April 2018. Sertifikasi ini untuk digunakannya mendaftar ke klub menembak.
Sebagian area Lapangan Tembak saat ini ditutup sementara karena polisi masih menyidik kasus ini.
Dalam rekonstruksi ini, turut dihadiri Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.
Rinciannya, satu proyektil di ruang 1601 di lantai 16 milik anggota Fraksi Gerindra, Wenny Warouw, satu proyektil di ruang 1313, milik anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13, satu proyektil di ruang 1008 milik anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri lantai 10.
Selanjutnya satu proyektil ditemukan di ruang 0915 milik anggota Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9 dan satu proyektil di ruang 0617 anggota Fraksi PDIP, Effendi Simbolon lantai 6.
Sementara tim penyidik hanya menemukan lubang bekas penembakan di ruang 2003, anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto lantai 20.
Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman dan Reiki yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN tersebut diketahui bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)