Ini penjelasan KUA Lembah Melintang terkait Isu perkawinan sejenis di Pasaman Barat

id Dugaan LGBT

Ini penjelasan KUA Lembah Melintang terkait Isu perkawinan sejenis di Pasaman Barat

Kesepakatan Muspika, organisasi, tokoh agama dan adat menyikapi isu LGBT di daerah itu.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Informasi adanya pernikahan sejenis atau LGBT di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tidak benar setelah pihak terkait mengadakan rapat gabungan di Kantor Camat Lembah Melintang, Rabu (10/10).

"Saya membantah keras adanya pernikahan sejenis di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang," kata Kepala Kantor Urusan Agama Lembah Melintang, Syahril, Kamis.

Ia mengatakan informasi mengenai perkawinan sejenis itu beredar di media sosial satu minggu belakangan. Pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap informasi itu.

Menurutnya dari hasil pengecekan dan mengumpulkan keterangan maka informasi itu tidak benar. Tetapi yang ada adalah pasangan sejenis berpose memakai pakaian adat lalu mengunggahnya ke media sosial. Kemudian menjadi heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat.

Menyikapi itu, pihak Musyawarah Pimpinan Kecàmatan Lembah Melintang bersama pihak terkait melakukan rapat di Aula Kantor Camat Lembah Melintang.

Tujuan rapat gabungan itu adalah untuk memverifikasi tentang adanya informasi perkawinan sejenis antara Suhendri (40) sebagai pengantin laki laki

alamat Jorong Lubuk Gadang Nagari Parik Kecamatan Koto Balingka dengan Irfan Tuyung atau Ipeh Sebagai pengantin perempuan dengan alamat Pasar lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang .

Rapat itu dihadiri, Muspika, Ketua MUI Pasaman Barat beserta rombongan, Kepala Kesbangpol Pasaman Barat, Kepala KUA, Ketua Bamus dan Organisasi

Mujahidin.

Selain itu juga dihadiri Kepala Jorong, Babinsa, Babinkamtibmas tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Ia menyebutkan kronologis maraknya informasi itu berawal ketika akun media sosial atas nama Dina Salon memposting foto pasangan itu di tempat salonnya.

Kemudian diposting lagi oleh Dezy Anggraini dan Ucok Habiaran dan seterusnya sehingga berkembang ke perantau di luar Sumbar. Hal itu meresahkan Muspika, para tokoh dan masyarakat Pasaman Barat.

Dari hasil rapat itu maka dibuat delapan kesepakatan. Pertama, menolak LBGT di Kecamatan Lembah Melintang khususnya dan di Pasaman Barat umumnya.

Kedua, mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan bupati mengenai komunitas LGBT. Ketiga, meninjau surat izin salon yang dikelola LGBT karena diprediksi digunakan juga dengan fungsi lain.

Keempat, menyepakati tidak melaksanakan orgen tunggal dalam bentuk apapun pada malam hari. Kelima, melarang LGBT berpakaian wanita.

Ke enam, menindak pelaku sesuai proses hukum karena menyalahgunakan pakaian adat.

Ketujuh, memberikan perlindungan pada yang memposting pemosting photo sebab karena merekalah LGBT ini dapat disikapi pemerintah kecamatan dan ke depan meminta kepada pihak yang berkepentingam untuk memproses permasalahan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Pasaman Barat, Hendra, membenarkan telah menyikapi kasus tersebut dengan menggelar rapat di kantor camat Lembah Melintang, Rabu (10/10).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan atau bupati agar membuat peraturan khusus tentang peratutan daerah tentang maraknya fenomena LGBT yang sudah meresahkan di Pasaman Barat.

"Dengan adanya Perda tersebut akan meminimalisir maraknya fenomena LGBT di Pasaman Barat," harapnya.

Ketua Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pasaman Barat, Zawil Huda mengingatkan agar jangan sampai terjadi LGBT di Pasaman Barat.

"Jangan sampai memancing azab Allah SWT turun ke Pasaman Barat seperti daerah lainnya di tanah air. Semua pihak harus waspada dan mengawawi anak kemenakan," harapnya.

MUI bersama Pemkab akan terus berupaya meminimalisir keberadaan dan ruang gerak LGBT di Pasaman Barat. (*)