Sumbar penghasil manggis terbesar kedua Indonesia

id Manggis,Ekspor Manggis,Menteri Pertanian,Andi Amran Sulaiman

Sumbar penghasil manggis terbesar kedua Indonesia

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18

Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Sumatera Barat merupakan sentra manggis terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.

Mentan saat melepas ekspor manggis asal Sumatera Barat ke China di Sarilamak, Limapuluh Kota, Selasa (2/10), menyebutkan produksi manggis di provinsi itu tahun 2017 mencapai 34.422 ton atau 21 persen dari produksi nasional 161.751 ton.

Sumatera Barat, katanya menjadi sentra manggis terbesar kedua di Indonesia, setelah Jawa Barat yang produksinya 42.122 ton atau 26 persen dari produksi nasional.

Produksi manggis se-Sumatera di tahun 2017 mencapai 65.372 ton atau 40 persen dari produksi nasional. Untuk 2018, proyeksi angka produksi manggis sebesar 166.725 ton, naik tiga persen dari 2017.

Amran mengungkapkan, tambahan angka ekspor dari Sumatera Barat membuat proyeksi ekspor manggis di tahun 2018 mencapai 60 ribu ton atau naik lima kali lipat dari angka ekspor pada 2017 yang hanya 9.167 ton.

Ekspor ini merupakan 38 persen dari total produksi manggis nasional 2018 sebesar 166.725 ton.

Mentan mengatakan baru pertama kali ini ada pengekspor dari Sumatera Barat, sehingga perlu dicontoh daerah lain.

"Hari ini kita buktikan, berkat kemajuan teknologi yang kita hasilkan sendiri, kita tingkatkan lagi ekspor. Ekspor komoditas hortikultura ke berbagai negara," ujarnya.

Amran menegaskan bahwa potensi pertanian Indonesia sangat besar untuk menyediakan pangan berdaulat, yakni tanpa impor. Sentra produksi manggis di Indonesia tersebar dari Sumatera sampai Nusa Tenggara Barat.

"Karena itu, kami imbau lakukan gerakan masif ekspor dan investasi agar pertumbuhan ekonomi nasional semakin membaik. Sektor pertanian salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi," katanya.

Berdasarkan data BPS, ekspor pertanian 2017 senilai Rp442 triliun, naik 24 persen dibanding 2016.

Artinya, imbuhnya neraca perdagangan pertanian 2017 mengalami surplus sebesar Rp214 triliun. Ekspor komoditas hortikultura segar pada Januari hingga Juli 2018 sebesar Rp1,3 triliun, naik 60,5 persen dibanding periode yang sama tahun 2017 yang hanya Rp0,76 triliun.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi menambahkan proses ekspor manggis ini tidak singkat.

Proses ekspor manggis harus melalui proses persiapan kebun, registrasi, hingga penyiapan packaging house, serta pengurusan perizinan ekspor.

Menurutnya, ekspor manggis ke China merupakan dampak semakin eratnya hubungan kedua negara. China memutuskan membuka kembali peluang ekspor manggis dari Indonesia setelah sempat dilarang selama empat tahun.

"Dibukanya kembali ekspor manggis ke China ditandai dengan penandatanganan protokol manggis oleh Badan Karantina kedua negara pada 11 Desember 2017 yang disusul dengan ekspor perdana 1 ton manggis pada Januari 2018," jelas Suwandi.

Tercatat, berdasarkan data BPS, nilai ekspor manggis ke China pada tahun 2012 mencapai 8.200 ton dengan pangsa pasar 18,84 persen. Hal ini menjadikan Cina sebagai pasar ekspor manggis terbesar Indonesia.

"Karenanya, untuk meningkatkan investasi dan ekspor, termasuk mendorong ekspor manggis dari Sumbar, Kementan memberi berbagai kemudahan investasi, pembinaan mutu produk petani, membantu proses registasi kebun, standar packaging house, pelayanan perkarantinaan dan lainnya untuk ekspor," jelas Suwandi.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengapreasisi keseriusan Kementan melalui Direktorat Hortikultura menjadikan buah manggis sebagai komoditas unggulan tropis.

Nasrul menilai, hal ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan ditingkat daerah.

Nasrul merinci, pihaknya telah menetapkan delapan daerah Kabupaten/Kota sebagai daerah kawasan manggis.

Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, dan Kota Padang.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 521.305.2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. (*)

Baca juga: Manggis asal Sumbar diekspor ke China