Penurunan HET Pupuk Subsidi

  • Rabu, 31 Desember 2025 19:37 WIB
Penurunan HET Pupuk Subsidi

Petani memupuk tanaman padi menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di persawahan Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Terhitung mulai 20 Oktober 2025 pemerintah menurunkan HET pupuk urea yang awalnya dijual Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK dari Rp2.300 per kilogram turun menjadi Rp1.840 per kilogram. ANTARA/Fandi Yogari

Penurunan HET Pupuk Subsidi

Petani memupuk tanaman padi menggunakan pupuk subsidi jenis urea bercampur phonska di persawahan Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Terhitung mulai 20 Oktober 2025 pemerintah menurunkan HET pupuk urea yang awalnya dijual Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK dari Rp2.300 per kilogram turun menjadi Rp1.840 per kilogram. ANTARA/Fandi Yogari

Penurunan HET Pupuk Subsidi

Petani menunjukan hasil pencampuran pupuk subsidi jenis urea dan phonska sebelum ditebar pada area persawahan di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Kementerian Pertanian menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen agar tidak ada lagi petani yang kesulitan dalam menebus pupuk subsidi karena alasan keterbatasan biaya. ANTARA/Fandi Yogari

Penurunan HET Pupuk Subsidi
Penurunan HET Pupuk Subsidi
Penurunan HET Pupuk Subsidi

Foto Lainnya