Akhir 2018, 30.000 anak di Pariaman telah miliki KIA

id kartu identitas anak,KIA

Akhir 2018, 30.000 anak di Pariaman telah miliki KIA

Ilustrasi - Kartu identitas anak.

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 30.000 anak di Kota Pariaman, Sumatera Barat, segera memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai dikeluarkan pada Desember 2018.

"Realisasinya akan dilakukan secara bertahap. Untuk gelombang pertama dilaksanakan pada 2018 sebanyak 4.000 KIA," kata Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman Linda Osra di Pariaman, Sabtu.

Ia menjelaskan jumlah untuk tahap pertama tersebut disesuaikan dengan ketersediaan blanko yang diberikan pemerintah pusat.

Nanti dilanjutkan dengan 19.000 anak pada 2019 dan sisanya diupayakan dapat terealisasi pada tahun berikutnya, kata dia.

Secara umum, ia menyampaikan penyediaan KIA merupakan salah satu program dari Kementerian Dalam Negeri yang memberlakukan aturan kependudukan baru mengacu pada Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016.

KIA untuk anak tersebut, ujar dia, memiliki fungsi relatif sama dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang dimiliki orang dewasa yakni sebagai tanda pengenal sah saat melakukan pelayanan publik.

"KIA dapat digunakan dalam melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran," katanya.

Bedanya, ujar dia, KIA yang merupakan bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah itu tidak dilengkapi dengan cip elektronik, namun tetap diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

Selain itu, ia menjelaskan KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Untuk saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis KIA yakni KIA untuk kelompok anak usia 0 hingga 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5 hingga 17 tahun.

"Fungsi keduanya sama, yang berbeda hanyalah beberapa informasi di dalamnya," kata dia.

KIA untuk kelompok usia 5 hingga 17 tahun dilengkapi dengan nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan foto. Sedangkan KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tidak menggunakan foto.

Sementara itu, untuk proses pengurusan KIA, ia menyatakan hal itu tidak dipungut biaya.

Ia berharap dengan adanya KIA, anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP-e mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan serta pemerintah mudah dalam memberikan pelayanan publik. (*)