Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pihak Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Rabu.
Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.
Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.
"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.
Diungkapkan Yusuf saat pengendara melanggar maka petugas akan mengkonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat keluarkan 57 tilang selama Operasi Lilin Singgalang
Rabu, 3 Januari 2024 16:36 Wib
Polda Sumbar kedepankan teguran daripada tilang bagi pengendara
Minggu, 31 Desember 2023 19:46 Wib
"Drive thru" tilang upaya Kejari Dharmasraya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat
Kamis, 5 Oktober 2023 15:00 Wib
Kejari Dharmasraya terapkan layanan tilang 'drive thru'
Selasa, 3 Oktober 2023 21:04 Wib
Polres Agam tilang ratusan kendaraan, terbanyak anak dibawah umur
Senin, 11 September 2023 14:48 Wib
Polisi terbitkan 992 surat tilang di Operasi Patuh Singgalang Bukittinggi
Selasa, 25 Juli 2023 17:33 Wib
Polres Agam tilang ratusan kendaraan selama Operasi Patuh
Senin, 24 Juli 2023 14:44 Wib
Ditlantas Polda Sumbar tetap berlakukan tilang di tempat
Kamis, 23 Maret 2023 16:30 Wib