Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengatakan tidak bisa menindak masyarakat yang menjual elpiji tabung tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau pangkalan yang menjual elpiji tabung tiga kilogram di atas HET baru bisa kami tindak, tetapi kalau masyarakat kami tidak berhak sebab yang berizin adalah pangkalan," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Solok Selatan, Epli Rahmat di Padang Aro, Kamis.
Dia menjelaskan sekarang yang terjadi masyarakat membeli gas ke pangkalan kemudian dijual lagi dengan harga di atas HET.
Masyarakat yang mengencer gas tabung tiga kilogram biasanya membeli ke pangkalan lima tabung atau lebih setiap hari dengan harga sesuai HET, kemudian sampai di rumah dijual lagi dengan harga yang lebih mahal sehingga stok cepat habis.
"Bila ketersediaan tidak mencukupi maka berlakulah mekanisme pasar yaitu harga melambung di tingkat pengecer," ujarnya.
Pihak pangkalan katanya, tidak bisa melarang masyarakat yang ingin membeli gas tabung tiga kilogram sehingga stok cepat habis.
Dia menyebutkan, keluarga miskin di Solok Selatan sebanyak tujuh persen, sedangkan ketersediaan gas tabung tiga kilogram tidak mencukupi ditambah lagi hampir semua penduduk Solok Selatan menggunakan elpiji tiga kilogram.
"Peruntukan elpiji tiga kilogram memang untuk masyarakat miskin, tetapi juga tidak ada larangan membeli untuk yang mampu," katanya.
Agar lebih tepat sasaran katanya, pihak Pertamina harus membuat aturan baru dan penjualannya secara tertutup atau yang memiliki kartu khusus yang bisa membelinya.
Untuk mengatasi hal ini pihaknya sudah meminta ke Ditjen Migas untuk ditambah ketersediaannya sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seorang ibu rumah tangga Ita (39) mengatakan, sekarang harga elpiji tabung tiga kilogram di warung beragam mulai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.
"Beda warung beda pula harganya," katanya.
Pengaturan HET elpiji tiga kilogram berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 95 Tahun 2014 untuk Solok Selatan yaitu Rp20 ribu tingkat pangkalan dan Rp22 ribu tingkat pengencer. (*)
Berita Terkait
BI ungkap tiga sektor asal Sumbar potensial kuasai pasar global
Senin, 29 April 2024 19:46 Wib
MWA tetapkan tiga nama calon rektor UNP periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024 19:00 Wib
BPBD ungkap tiga sumber ancaman gempa di Jakarta
Minggu, 28 April 2024 18:56 Wib
Paras cantik Indonesia kembali inspirasi perempuan Indonesia lewat tiga episode terbaru
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
IPH Padang Panjang minus -1,52 di minggu ke tiga April
Senin, 22 April 2024 15:57 Wib
Juaeai All England dan Kejuaraan Asia bawa Jonatan ke tiga besar dunia
Sabtu, 20 April 2024 18:33 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih tiga penghargaan tingkat provinsi
Sabtu, 20 April 2024 13:22 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib