Plh Sekda: sertifikasi penting agar lahan masyarakat memiliki kekuatan hukum

id program PTSL

Plh Sekda: sertifikasi penting agar lahan masyarakat memiliki kekuatan hukum

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan, Suhartoyo (tengah) menjelaskan mekanisme program PTSL dan Redistribusi. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Fidel Efendi mengatakan alas hak atas tanah melalui sertifikasi penting agar lahan yang dimiliki masyarakat memiliki kekuatan hukum, dan bisa dijadikan agunan untuk pinjaman modal usaha.

"Program redistribusi yang dicanangkan pemerintah pusat melalui sertifikasi tanah bertujuan memantik gairah masyarakat dalam memanfatkan lahan yag ada untuk peningkatan ekonomi keluarga," katanya di Padang Aro, Kamis.

Untuk itu pemerintah nagari diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya, dan menyosialisakan dengan bijak kepada masyarakat bagaimana prosesnya agar dapat dipahami dengan baik.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan, Suhartoyo mengatakan, untuk kabupaten itu ada dua progam sertifikasi tanah yaitu melalui redistribusi dan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Dia mengatakan, melalui program redistribusi untuk tanah pertanian ada dua nagari menjadi sasaran yakni Pauh Nan Batigo sebanyak 1.000 persil dan Alam Pauh Duo sebanyak 500 persil.

Sedangkan melalui PTSP diperuntukkan untuk sertifikasi tanah perumahan dan pekarangan sebanyak 3.200 persil.

"Tujuan program ini untuk mengakhiri sistem tuan tanah atau kepemilikan tanah oleh seseorang secara luas, sehingga yang tidak adil bagi masyarakat kecil menjadi adil agar kemajuan sosial ekonomi di kalangan masyarakat jadi merata," ujarnya.

Proses pengukuran sendiri sudah hampir selesai dimana PTSL tersisa 600 bidang lagi, dan pihaknya dibantu sekolah tinggi pertanahan Yogjakarta.

Untuk program sertifikasi tanah ini pada 2018 ditarget 7 juta bidang di seluruh NKRI dan sejauh ini baru tercapai 5 juta sertifikat.

Untuk 2019 jumlah target program ini juga meningkat menjadi sembilan juta persil tetapi jatah untuk Sumbar belum diterima.

Terkait biaya yang dipungut oleh Nagari katanya pihaknya tidak ikut campur sampai karena apabila bahannya sudah lengkap pihaknya akan memprosesnya. (*)