Kantor ATR/BPN Agam selesaikan SHAT program PTSL 364 bidang

id Kantor ATR/BPN Agam,Berita agam,Berita sumbar,program PTSL,SHAT

Kantor ATR/BPN Agam selesaikan SHAT program PTSL 364 bidang

Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi. Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menyelesaikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 364 bidang dari target 3.500 bidang pada 2022.

Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke 364 bidang itu dengan rincian yakni, sudah jadi sertifikat 17 bidang, potensi sertifikat 48 bidang dan bidang tanah yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik 299 bidang.

"Program itu berada di Nagari Lasi, Bukik Batabuah, Biato Gadang, Manggopoh, Ampang Gadang, Garagahan dan Lubukbasung," katanya.

Ia mengatakan, realisasi SHAT itu masih sedikit dari target sebanyak 3.500 bidang selama 2022.

Kantor ATR/BPN Agam melakukan strategi dalam rangka penyelesaian target berupa melakukan penyuluhan ulang kepada masyarakat.

Setelah itu, petugas yuridis berkoordinasi secara berkala ke pihak nagari, tokoh masyarakat dan adat.

Petugas yuridis intens turun ke lapangan untuk menjemput alas hak secara dor tu dor ke rumah masyarakat.

"Ini kami lakukan agar target SHAT bakal tercapai 100 persen pada akhir tahun dan saya mengimbau tokoh adar mendukung program itu dalam meminimalisir sengketa tanah," katanya.

Ia menambahkan, Kantor ATR/BPN Agam selesai melakukan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) program PTSL sebanyak 4.500 bidang di Nagari Lasi dan Bukik Batabuah.

Syarat untuk mendapatkan program PTSL itu dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah yang bisa berupa letter C, akte jual beli, akte hibah atau berita acara kesaksian dan lainnya.

Selain itu, tanda batas tanah yang terpasang, bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan surat permohonan atau surat pernyataan peserta.

"Biaya pengurusan gratis dan masyarakat hanya melengkapi berkas," katanya.