Nunggak Bayar Pajak, Wabup Ancam Kandangkan Puluhan Kenderaan Dinas OPD

id Pajak kendaraan

Nunggak Bayar Pajak, Wabup Ancam Kandangkan Puluhan Kenderaan Dinas OPD

Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama memimpin apel gabungan ASN dilingkungan Pemkab dan mengungkapkan agar tunggakan pajak kendaraan dinas dibayar. (Ist)

Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama ancam kandangkan puluhan kenderaan dinas milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat, akibat nunggak bayar pajak.

Demikian disampaikan Wabup Atos Pratama, saat memimpin apel gabungan ASN, di halaman Kantor Bupati Pasaman, Senin (3/9).

"Jika pajak tidak dibayarkan, kenderaan dinasnya dikandangkan saja. Kita akan evaluasi. Jika perlu, diumumkan saja siapa dan dari OPD mana, biar diganti," ujar Atos.

Sebanyak 79 kenderaan dinas milik sejumlah OPD, Camat, Wali Nagari diketahui menunggak pajak, sejak periode Januari-Juni tahun 2018. Padahal, pemerintah daerah telah menganggarkan dana tersebut ditiap OPD.

"Ini preseden buruk. Contoh yang tidak baik bagi masyarakat," tegas dia.

Rendahnya kesadaran membayar pajak ini oleh sejumlah OPD tersebut mencoreng wajah Pemkab Pasaman, ditengah upaya pemerintah pusat menggenjot sumber pendapatan negara dari pajak.

"Pajak ini kan sama-sama kita ketahui, sumber utama pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Jika tunggakan pajak itu tidak dilunasi, kabupaten itu, kata dia, terancam kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Jika tunggakannya (pajak) ini tidak dibayarkan, kita kehilangan PAD sebesar Rp5,7 miliar dari dana bagi hasil. Jika ini terjadi, maka sangat merugikan bagi Pasaman," ujarnya.

Ia pun mengaku kecewa kepada pihak (OPD) dan pemegang kenderaan dinas yang lalai membayarkan kewajiban kepada negara tersebut. Padahal, kata Wabup denda tunggakan dari seluruh kenderaan dinas tersebut hanya berkisar belasan jutaan.

"Tunggakan kenderaan bermotor yang sudah jatuh tempo pada Triwulan I dan II pada 2018 berjumlah Rp14,03 juta. Terdiri dari pokok Rp12,5 juta dan denda Rp1,5 juta," ujarnya.

Kepada pihak yang lalai membayarkan pajak tersebut, pihaknya mengancam akan menarik kembali kenderaan dinas itu dari tangan mereka.

Dari data yang berhasil dihimpun, puluhan kenderaan dinas milik Pemda Kabupaten Pasaman yang tidak daftar ulang alias nunggak pajak berasal dari 14 OPD, 18 Walinagari, Camat serta kenderaan bermotor yang dipinjam pakaikan pada instansi lain.

Kenderaan dinas itu, terdiri dari 55 unit kenderaan bermotor roda dua dan sisanya kenderaan bermotor roda empat. *