Belum sempat menikmati hasil penjualan laptop curian, JEP ditangkap polisi

id pencurian laptop,Polres Agam

Belum sempat menikmati hasil penjualan laptop curian, JEP ditangkap polisi

Tersangka JEP (29), sedang berada di ruang tahanan Polres Agam, Jumat (31/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Anggota Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap terduga pencuri laptop, JEP (29), ketika akan menjual barang curiannyadi Kampar Can, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampeknagari, Kamis (30/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Jumat, mengatakan saat ini warga Padang Cakua, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer warna hitam ukuran layar empat inci dan satu buah tas.

Penangkapan JEP berawal saat tersangka menjual barang curian kepada salah seorang warga Kampar Can, Nagari Batu Kambiang.

Namun warga mencurigai laptop tersebut milik Rian Adi Syaputra yang hilang.

Karena curiga, tambahnya, mereka langsung menangkap tersangka dan mengambil laptop yang dibawa.

Setelah itu memperlihatkan laptop tersebut kepada Rian Adi Syaputra dan korban membenarkan laptop yang akan di jual tersangka milik korban.

"Saat itu tersangka juga membenarkan bahwa laptop itu diambil di rumah Rian," katanya.

Setelah diamankan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ampeknagari dengan Nomor : LP/ 27/ VIII /2018 - Sek Ampeknagari tanggal 29 Agustus 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian Laptop.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)