Enam parpol di Agam belum lengkapi berkas permohonan sengketa Pemilu

id sengketa pemilu,bawaslu agam

Enam parpol di Agam belum lengkapi berkas permohonan sengketa Pemilu

Sekretaris Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamrah menyerahkan bukti permohonan kepada Ketua DPD Perindo setempat, Irma di kantor Bawaslu itu, Rabu (15/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan, enam partai politik di daerah itu belum melengkapi berkas permohonan sengketa proses Pemilu 2019 di hari terakhir penutupan, Rabu (15/8) pukul 16.00 WIB.

"Syarat permohonan sengketa proses Pemilu dari enam partai itu telah kami terima dengan gugatan berupa perbedaan nama antara KTP elektronik dengan ijazah dan lainnya sehingga bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat," kata Sekretaris Bawaslu Agam, Yuli Zamra di Lubukbasung, Rabu.

Keenam partai politik itu yakni, Hanura, PSI, PKS, Gerindra, Perindo dan PDIP.

Partai politik itu masih kurang salinan surat permohonan, daftar bukti pemohon, fotokopi KTP elektronik pemohon.

Selain itu, salinan surat keputusan KPU setempat terkait penetapan daftar calon sementara, surat keputusan partai politik, bukti yang akan diajukan dan lainnya.

"Pengurus partai politik itu harus melengkapi berkas yang masih kurang tiga hari kedepan pada jam kerja dan mereka tidak boleh mengajukan gugatan baru," katanya.

Apabila berkas itu belum dilengkapi, tambahnya, maka permohonan mereka tidak akan diproses.

Namun apabila berkas dilengkapi, maka berkas langsung diregistrasi.

"Saat ini baru dua partai politik yang telah diregistrasi yakni, Berkarya dan PBB pada Selasa (14/8)," katanya.

Setelah registrasi, katanya, dilanjutkan proses mediasi antara partai politik dan KPU setempat. Mediasi itu dilaksanakan selama tiga hari setelah pelaksanaan registrasi.

"Apabila mediasi tidak ditemukan, maka dilanjutkan ajudikasi," katanya.

Sementara Ketua DPD PKS Agam, Suharman menambahkan, pihaknya akan melengkapi berkas dalam waktu dekat sehingga permohonan diregistrasi Bawaslu.

"Kami akan melengkapi berkas yang kurang menjelang tiga hari kedepan," katanya.

Ia menambahkan, PKS Agam mengajukan permohonan penyelesaian sengeketa proses Pemilu terkait bakal calon anggota legislatif di daerah pemilihan empat yang meliputi Kecamatan Baso, Ampekangkek dan Canduang atas nama Tamrin tidak memenuhi syarat.

Ini akibat perbedaan nama belakang pada KTP elektronik dengan ijazah sekolah pendidikan guru.

"Pada KTP elektronik atas nama Tamrin HK dan pada ijazah atas nama Tamrin," tegasnya.

Melalui gugatan itu, pihaknya berharap dokumen bakal Caleg ini memenuhi syarat, sehingga bisa sebagai peserta pemilihan anggota legislatif untuk anggota DPRD setempat. (*)