Tidak memenuhi syarat, 45 caleg di Solok Selatan gagal masuk DCS

id daftar caleg sementara,pileg 2019,kpu solok selatan

Tidak memenuhi syarat, 45 caleg di Solok Selatan gagal masuk DCS

Ilustrasi - Salah seoarang calon anggota Legislatif melakukan pemeriksaan keshatan di rumah Sakit Dr. M. Djamil Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/4). (ANTARA SUMBAR/ 14)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat, mengatakan sebanyak 45 calon anggota legislatif gagal masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) karena berbagai alasan sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Jumat, mengatakan dari 45 caleg yang tidak masuk DCS terdiri dari 42 tidak memenuhi syarat, satu lagi mantan terpidana korupsi dan dua lagi gagal sebab partainya tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen.

"Dari 347 orang yang didaftarkan 16 partai hanya 302 orang yang masuk DCS sedangkan sisanya gagal karena karena berbagai alasan," ujarnya.

Dia mengatakan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen yaitu Hanura untuk daerah pemiliham II yang meliputi Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari.

Selanjutnya PSI juga tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada dapil I yang meliputi Kecamatan Sangir.

"Kedua partai tersebut hanya mendaftarkan satu calon dan itu laki-laki di dapil yang tidak terpenuhi kuota perempuannya sehingga gagal masuk DCS," katanya.

Seharusnya, sebutnya kalau hanya mengusung satu calon maka harus perempuan sehingga memenuhi syarat.

Sedangkan 42 caleg lagi gagal masuk DCS karena tidak melengkapi berkas seperti surat keterangan pengadilan, surat kesehatan dan ijazah SMA tidak ada.

Selain itu KPU juga menemukan Empat anggota DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 yang pindah partai yaitu dua kader Hanura Marwan Efendi mendaftar melalui PKB, Afdal pindah ke Golkar.

Selanjutnya kader PKPI Dede Pasarela pindah ke Demokrat dan Monofrizal dari PPP ke PKS.

KPU Solok Selatan melaksanakan pleno penetapan DCS pada Jumat pukul 05.30 Wib di Padang Aro dengan mengundang semua perwakilan Parpol.

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 kemudian pengumuman DCS pada 12 hingga 14 Agustus 2018. ***2***