Pariaman olah dua ton sampah organik setiap hari untuk pupuk taman kota

id sampahorganik

Pariaman olah dua ton sampah organik setiap hari untuk pupuk taman kota

Petugas kebersihan DLH Kota Pariaman mengangkut sampah di daerah itu. (Antara Sumbar/Aadiaat MS).

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengolah dua ton sampah organik setiap hari digunakan untuk pupuk taman kota.

"Sampah organik ini berasal dari warga yang kemudian diolah menjadi pupuk," kata Kasi Pengelolaan Kebersihan Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pariaman, M Arsyad Lubis di Pariaman, Sabtu.

Ia menjelaskan untuk pemilihan sampah organik dan anorganik dilakukan dengan pemisahan tong sampah yang disediakan di berbagai sudut kota termasuk pusat-pusat keramaian.

"Khusus sampah organik yang telah dipilah, akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Jati Mudik dan Tungkal Selatan untuk dijadikan pupuk," kata dia.

Ia menyampaikan setiap hari pihaknya mengangkut 180 meter kubik sampah atau setara 80 ton.

Secara umum pengelolaan sampah di Pariaman sudah terlaksana baik dapat dilihat dari proses pemungutan yang telah dimulai sejak pukul 05.30 WIB setiap hari oleh petugas kebersihan.

Ia menjelaskan petugas kebersihan mengangkut sampah menggunakan mobil yang telah disediakan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara.

Untuk proses pembuangan sampah, kata dia, masih dilakukan secara manual yakni diambil, dibuang dan ditimbun.

Sementara itu, terkait biaya pemungutan sampah di Kota Pariaman, ia menyebutkan masyarakat dikenakan Rp5.000 per rumah setiap bulan sesuai Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2011.

Ia merinci besaran retribusi sampah itu bervariasi di antaranya untuk rumah tinggal mewah dikenakan Rp5.000 kios, warung dan pasar Rp30.000, rumah sakit dan klinik swasta dikenakan Rp100.000.

Selain itu, wisma, losmen dan penginapan dikenakan Rp50.000, bengkel kecil Rp25.000, bengkel sedang Rp100.000, bengkel besar Rp200.000, kantor perusahaan atau Badan Usaha Milik Swasta Rp75.000, kantor pemerintahan dan BUMN/BUMD Rp100.000.

Retribusi dipungut langsung oleh DLH Kota Pariaman yang selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah.

"Target retribusi sampah Kota Pariaman tahun ini sekitar Rp200 juta atau naik 30 persen dibandingkan 2017," ujar dia.