Disdukcapil Padang Panjang ajak perangkat daerah melek pemanfaatan database kependudukan

id Disdukcapil Padang Panjang,Database kependudukan padang panjang

Disdukcapil Padang Panjang ajak perangkat daerah melek pemanfaatan database kependudukan

Sosialisasi pemanfaatan database kependudukan bagi perangkat daerah di Padang Panjang, Kamis. (Antara Sumbar/ Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyosialisasikan pemanfaatan database kependudukan pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Disdukcapil setempat, Maini di Padang Panjang, Kamis, menerangkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015, pemerintah meliputi perangkat daerah yang berkaitan memiliki wewenang dan kewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-E.

"Hal ini bertujuan agar program membangun dan menyejahterakan masyarakat yang dilaksanakan perangkat daerah dapat tepat sasaran pada warga sesuai data kependudukannya," katanya.

Ia menyebutkan Disdukcapil berupaya mendorong masyarakat daerah itu memiliki identitas kependudukan mulai dari kelahiran hingga data kematian dengan layanan yang sebisa mungkin memudahkan warga.

Layanan disediakan gratis dan dalam satu kali kunjungan mengurus satu dokumen, warga bisa membawa pulang dokumen lain yang berkaitan dengan dokumen awal yang diurus.

Misalnya jika warga mengurus akta kelahiran, maka akan ikut diterbitkan kartu identitas anak (KIA) dan perubahan pada kartu keluarga (KK) karena ada penambahan anggota.

Pelayanan dilakukan satu hari selesai dengan syarat warga membawa lengkap persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudahan tersebut menurutnya bisa mendorong masyarakat sadar dengan adminitrasi kependudukan

"Dengan demikian bila perangkat daerah punya program tertentu, mereka bisa tentukan siapa yang tepat menerima manfaatnya sesuai informasi yang ada dalam database kependudukan. Hal ini akan membantu tercapainya keberhasilan program," ujarnya. (*)