Golkar, Partai Pertama Daftarkan Bakal Caleg di Agam

id Caleg

Golkar, Partai Pertama Daftarkan Bakal Caleg di Agam

Divisi Teknis KPU Kabupaten Agam, Zainal Abadi menyerahkan tanda terima berkas ke Ketua DPD Partai Golkar Agam, Lazuardi Erman di Aula KPu setempat, Minggu (15/7). Yusrizal

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Partai Golkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) pemilihan umum 2019 di Kabupaten Agam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni didampingi Divisi Teknis, Zainal Abadi di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, Partai Golkar mendaftarkan bakal caleg ke KPU Agam pada Minggu (15/7) pukul 11:19 WIB.

"Golkar merupakan partai pertama di daerah itu yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU," katanya.

Sebelum mendaftar, pengurus Golkar melakukan konsultasi ke komisioner dan mereka langsung melakukan registrasi pendaftaran bakal caleg.

Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan berkas pencalonan dengan mencocokkan berkas dengan SILON. Berkas itu seperti, surat pencalonan, daftar bakal calon, peryataan pimpinan partai politik bahwa telah melaksanakan proses pencalonan secara demokratis dan fakta integritas.

Pemeriksaan berkas itu selesai pada pukul 13:55 WIB. Dari hasil pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap dan telah diberikan tanda terima ke pengurus partai politik.

"Setelah itu dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal Caleg pada 5-18 Juli 2018," katanya.

Rencananya, Partai Berkarya juga mendaftarkan bakal caleg pada Minggu sore, karena pengurus partai itu telah melakukan konsultasi ke KPU setempat.

Menurutnya pendaftaran sudah dibuka sejak pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Syarat pengajuan bakal calon, lanjut dia di antaranya diajukan oleh pimpinan partai dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatnya, jumlah calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil.

Kemudian disusun dalam daftar caleg yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Untuk mendaftar bakal Caleg dilakukan oleh penghubung partai yang tunjuk dan telah diberikan surat keputusan dari partai politik.

Setelah penutupan pendaftaran caleg, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi bakal Caleg pada 5-18 Juli 2018.

Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg penganti pada 22-31 juli 2018.

Selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

Setelah itu jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Agam, Lazuardi Erman menambahkan, dengan diterimanya berkas pencalonan bakal caleg oleh KPU setempat, pihaknya berharap memperoleh sembilan kursi di DPRD Agam.

Dengan cara itu, maka kader Golkar akan terpilih menjadi Ketua DPD setempat.

"Ini target kita pada Pileg 2019, sehingga kader terbaik partai berlambang pohon beringin itu menjadi Ketua DPRD setempat," katanya. (*)