Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470/837/SJ/2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Padang Panjang berupaya menciptakan inovasi guna melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan menyukseskan GISA.
GISA telah diluncurkan di Padang Panjang pada 2 Mei 2018 dan menetapkan dua kelurahan sadar adminduk yaitu Kelurahan Koto Katiak dan Kelurahan Pasar Usang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang, Maini menerangkan pelayanan yang diberikan berpedoman pada empat program GISA meliputi program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data penduduk, program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan dan program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat bahagia.
Dalam pelayanan dan mendukung GISA, Padang Pajang telah memiliki modal bahwa pelayanan yang diberikan masyarakat sudah berstandar ISO.
Selain itu, Disdukcapil setempat menciptakan alur pelayanan yang memudahkan warga di mana dalam satu kali kunjungan warga sudah bisa membawa pulang beberapa dokumen yang berkaitan dengan dokumen awal yang diurus.
Layanan tersebut dinamai 3 in 1, 4 in 1 dan 5 in 1. Contohnya bila ada kelahiran, orangtua yang ingin mengurus akta kelahiran langsung dilayani untuk diterbitkan dokumen lain seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) baru karena anggota keluarga bertambah.
Kemudian bila ada kematian, selain diterbitkan akta kematian, diterbitkan pula kartu keluarga baru dan perubahan status bila telah menikah.
Hal yang sama juga jika ada warga yang menikah akan diterbitkan KK baru pasangan yang baru menikah, perubahan pada KK dari masing-masing keluarga, perubahan status di kartu penduduk
Dalam pengurusan KTP, Disdukcapil melakukan dengan cara "jemput bola" ke kelurahan, ke sekolah-sekolah tingkat SMA hingga ke rumah warga yang berhalangan karena kondisi lanjut usia, sakit, atau disabilitas.
Hingga April 2018 dalam kepemilikan Kartu Identias Anak (KI), Padang Panjang telah melampaui target nasional dengan capaian 95 persen dari target 85 persen.
Sementara kepemilikan KTP-E, tercatat sebanyak 37.413 warga dari 39.051 wajib KTP di Padang Panjang telah lakukan perekaman data dan memiliki KTP-E.
Hingga akhir Desember 2018, Dukcapil menargetkan semua warganya yang wajib KTP sudah rekam data dan memiliki KTP-E karena kartu identitas tersebut dibutuhkan untuk segala urusan.
"Dengan langkah-langkah itu, kami menargetkan dapat menciptakan masyarakat sadar kepemilikan dokumen kependudukan dan menyukseskan GISA," kata Maini.*
Berita Terkait
Disdukcapil Sawahlunto buka pelayanan di hari libur, tingkatkan kemudahan masyarakat mengurus dokumen kependudukan
Senin, 25 November 2024 11:26 Wib
16 nagari di Agam daerah blankspot, pelayanan Adminduk terganggu
Selasa, 12 November 2024 16:48 Wib
Disdukcapil Solok berupa tuntaskan perekaman e-KTP jelang Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 20:46 Wib
Disdukcapil Solok hadirkan inovasi Katapel-17 hadapi Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 5:21 Wib
Disdukcapil Pesisir Selatan lakukan Perekaman E-KTP Bagi Disabilitas dan Lansia
Rabu, 6 November 2024 9:48 Wib
Disdukcapil Kabupaten Solok terus upayakan tingkatkan kualitas layanan
Minggu, 3 November 2024 4:48 Wib
Disdukcapil Pasaman Barat rekam KTP elektronik siswa di sekolah
Minggu, 27 Oktober 2024 15:27 Wib
Disdukcapil Pasaman Barat rekam KTP elektronik 307.807 jiwa
Jumat, 25 Oktober 2024 18:39 Wib