Warga Agam yang tidak memiliki pandam pekuburan manfaatkan TPU Sungai Jariang

id Aspialdi

Warga Agam yang tidak memiliki pandam pekuburan manfaatkan TPU Sungai Jariang

Sekretaris Dinas Sosial Agam, Asfialdi. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Peraturan bupati ini sedang dirancang dan dalam waktu dekat sudah selesai dibuat
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memiliki tempat pemakaman umum (TPU) di Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung dengan luas lahan 1,5 hektare yang dapat dimanfaatkan warga yang tidak memiliki pandam pekuburan keluarga.

Sekretaris Dinas Sosial Agam, Asfialdi di Lubukbasung, Kamis, mengatakan TPU itu sudah bisa dimanfaatkan warga tahun ini setelah pengelolaan asetnya diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

"Pembebasan lahan ini dimulai sejak 2010 oleh Bagian Pertanahan Setdakab Agam dan asetnya diserahkan ke kami pada awal 2018," katanya.

Saat ini Dinas Sosial setempat menganggarkan dana sebesar Rp130 juta untuk membangun pagar TPU.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang setempat mengalokasikan dana untuk membangun jalan hotmi menuju ke lokasi.

"Pekerjaan pagar dan jalan ini sudah dimulai dan saya berharap dalam waktu dekat selesai sehingga akses transportasi akan lancar dan TPU terjaga dari ternak warga," katanya.

Ia menambahkan, TPU ini diperuntukan bagi masyarakat umum yang tidak memiliki lahan pemakaman dan mayat yang tidak memiliki identitas.

Namun pihaknya sedang membuat peraturan bupati terkait warga yang bisa memanfaatkan TPU itu.

"Peraturan bupati ini sedang dirancang dan dalam waktu dekat sudah selesai dibuat," katanya.

Menurut dia, keberadaan TPU tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat karena penduduk Agam khusus di pusat ibukota di Lubukbasung berasal dari berbagai daerah.

Sementara mereka tidak memiliki lahan untuk memakamkan keluarga yang meninggal.

Selain itu, pemerintah juga kesulitan untuk mencari lokasi pemakaman bagi mayat tanpa memiliki identitas.

"Pada 2017 ada masyarakat tanpa identitas ditemukan di daerah itu sehingga kami kesulitan memakamkan mayat tersebut. Untung ada warga yang mau menerima, sehingga mayat itu dimakamkan di lokasi itu," tegasnya.

Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Pertanahan DPRD Agam, Muhammad Abrar mendukung gagasan dari pemerintah untuk membuat TPU.

Ini mengingat bahwa ibukota kabupaten memiliki masyarakat hiterogen.

Dengan kondisi itu, TPU ini sudah butuh dan layak untuk dibangun di Agam, sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari lokasi pemakaman bagi keluarganya meninggal.

"Ini marwah bagi pemerintah setempat, karena kabupaten dan kota di Sumbar sudah memiliki TPU tersebut," katanya. (*)