Padang, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia meminta ritel modern mencantumkan harga komoditas pokok agar harganya diketahui masyarakat dan senantiasa menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami meminta ritel modern yang ada di Sumbar memasang baner atau baliho di pintu masuk agar masyarakat mengetahui komoditas pangan pokok apa saja yang dijual dan tentu harganya sesuai dengan HET," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan, Dody Edward di Padang, Selasa sore.
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan peninjauan ke salah satu ritel modern di Padang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Asben Hendri.
Menurutnya ritel modern harus menjadi rujukan dalam penjualan komoditas pokok dengan menjual produk sesuai ketentuan.
Ia mengakui dari pantauan yang dilakukan terhadap sejumlah komoditas pokok harga jualnya sudah sesuai aturan.
"Contohnya minyak goreng harga eceran tertingginya Rp11 ribu, kemudian beras premium dan medium sudah sesuai dengan HET di wilayah Sumatera," katanya.
Dody juga meminta pengelola ritel memastikan produk yang dijual layak edar, seperti, ada label halal dan izin BPOM.
Pada sisi lain ia menyampaikan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Kemendag akan melakukan pengawasan agar pasokan dan harga dipasaran stabil.
"Kami akan siapkan petugas dari Kemendag untuk terjun kelapangan memastikan harga dipasaran tetap stabil serta menugaskan Bulog menjaga stok juga terkendali," katanya.
Sementara , Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Sumbar Asben Hendri akan terus melakukan pemantauan harga dan pasokan agar tetap stabil di Sumbar.
Apalagi, ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri kami akan berkoordinasi dengan daerah lain yang memasok komoditas pangan pokok ke Sumbar, katanya.
Ia menyampaikan pihaknya akan terus memantau harga dan pasokan komoditas pangan pokok di pasar tradisional maupun ritel modern.
Berita Terkait
Meski waktu bermain terbatas, Wales cantumkan Bale dan Ramsey kontra Austria
Kamis, 17 Maret 2022 6:43 Wib
Ternyata tak semua produk pangan wajib cantumkan informasi nilai gizi
Selasa, 8 Maret 2022 13:10 Wib
Pasca viral harga pecel lele, PKL Malioboro diminta cantumkan harga makanan secara jelas
Sabtu, 29 Mei 2021 10:18 Wib
Kemendagri tetap cantumkan kolom agama di KTP-E sesuai putusan MK
Rabu, 27 Februari 2019 15:10 Wib
Berlakuan tilang elektronik, polisi wajibkan pengendara cantumkan nomor telepon seluler dan email
Rabu, 19 September 2018 10:06 Wib
Rakernas MUI Sayangkan Putusan MK Cantumkan Aliran Kepercayaan di KTP
Kamis, 30 November 2017 9:35 Wib
Postur RAPBNP 2017 Cantumkan Perubahan Subsidi Energi
Jumat, 14 Juli 2017 6:39 Wib
FIFA Cantumkan La Nyalla Di Laman Resmi
Rabu, 29 April 2015 14:08 Wib