Agam dalam proses pencairan dana desa tahap kedua

id Dana Desa Agam,Pencairan Dana Desa

Agam dalam proses pencairan dana desa tahap kedua

Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Widi Astuti. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dana desa tahap pertama di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah cair 100 persen dengan jumlah Rp12,79 miliar dari dana keseluruhan Rp63,84 miliar pada 2018 untuk 82 nagari atau desa adat dan kini dalam proses pencairan tahap kedua.

"Dana desa tahap pertama sebesar Rp12,77 miliar sebesar 20 persen dari total tahun ini dan telah masuk ke rekening 82 nagari," kata Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Widi Astuti di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, para wali nagari (kepala desa adat) telah mengajukan dana nagari tahap kedua sebesar Rp25,54 miliar atau 40 persen dari Rp63,84 miliar.

Seluruh persyaratan seperti laporan serapan dana desa tahun lalu dan penyaluran tahun lalu sudah dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bukittinggi, Rabu (4/4).

Kemungkinan dalam satu pekan ini dana tahap dua tersebut sudah bisa cair dan masuk ke rekening nagari.

"Proses pencarian dana di KPPN ini hanya satu pekan. Setelah itu dana tersebut sudah masuk ke rekening dan bisa dicairkan ke nagari," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan pembinaan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari, yang kemudian itu telah diaplikasikan oleh para wali nagari sehingga pencairan dana desa tahap pertama sesuai jadwal.

Pembuatan anggaran pendapatan dan belanja nagari itu selesai menjelang awal 2018, sehingga seluruh nagari sudah bisa mengajukan pencairan dana tahap pertama.

"Kami fokus melakukan pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari sehingga selesai menjelang awal tahun," katanya.

Selain dana desa, 70 nagari juga telah mencairkan dana nagari tahap pertama atau non gaji sebesar Rp18,33 miliar dari total dana nagari Rp83 miliar.

Sementara 12 nagari lainnya masih menunggu rekomendasi dari camat setempat sesuai dengan syarat pencairan dana nagari tersebut yang diatur pada Peraturan Bupati No 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari 2018.

"Apabila rekomendasi camat selesai, maka pihak nagari mengajukan pencairan dana nagari tahap pertama," katanya.

Saat ini, seluruh nagari juga telah mencairkan dana penghasilan tetap atau gaji untuk perangkat nagari.

Sebelum, Bupati Agam, Indra Catri meminta seluruh wali nagari kreatif dan tidak takut dalam mengelola dana desa.

"Wali nagari bisa mengunakan internet untuk berinovasi dalam membangun nagari," katanya.

Agar lebih mudah dan terarah, wali nagari bisa membuat katalog tentang penyusunan program.

Selain itu, pengunaan dana tersebut juga sesuai dengan jalur dan pemerintah siap mengawal dana tersebut dengan cara memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi yang mengelola.

Kemudian dibuatkan aturan regulasi berupa peraturan daerah, peraturan bupati, surat edaran dan lainnya.

"Kami juga melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pengawasan," katanya.