Wali kota tak hadir, DPRD Pariaman tunda sidang paripurna ranperda

id sidang paripurna

Wali kota tak hadir, DPRD Pariaman tunda sidang paripurna ranperda

Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Wali Kota Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Bisa jadi ketidakhadiran para kepala OPD karena sudah tahu bahwa wali kota tidak bisa hadir, sedangkan anggota dewan memenuhi kuorum untuk sidang meskipun terdapat sejumlah legislator tanpa kabar dan izin
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat menunda sidang paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh pemerintah Kota Pariaman karena ketidakhadiran wali kota.

Wakil Ketua DPRD Pariaman sekaligus pimpinan sidang, Syafinal Akbar, di Pariaman, Senin, mengatakan paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi mengenai empat ranperda ditunda hingga satu pekan ke depan.

"Sesuai aturan rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan apabila wali kota atau wakil wali kota menghadiri, dan tidak bisa diwakilkan oleh Sekretaris Daerah," kata dia.

Ia mengatakan ketidakhadiran Wali Kota Pariaman dikarenakan mengikuti agenda bersama pemerintah provinsi. Sedangkan posisi Wakil Wali Kota Pariaman sedang kosong karena maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Pihaknya juga menyinggung sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Pariaman yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Bisa jadi ketidakhadiran para kepala OPD karena sudah tahu bahwa wali kota tidak bisa hadir, sedangkan anggota dewan memenuhi kuorum untuk sidang meskipun terdapat sejumlah legislator tanpa kabar dan izin," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti mengatakan ketidakhadiran wali kota dikarenakan memenuhi undangan dari Gubernur Sumatera Barat.

"Wali Kota Pariaman menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir. Kemudian agenda wali kota diperkirakan hingga 4 April 2018 juga padat, paripurna idealnya ditunda hingga satu pekan ke depan," ujar dia.

Sebelumnya Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman mengatakan empat ranperda yang diajukan tersebut yaitu ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan.

Kedua ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari provinsi setempat.

Selanjutnya ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Keempat ranperda tentang badan permusyawaratan desa.

Ia menjelaskan keempat ranperda yang diajukan tersebut memiliki berbagai macam pertimbangan sebelum diusulkan ke DPRD setempat.

Sebagai contoh katanya, ranperda retribusi izin gangguan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009.

"Dalam peraturan tersebut perizinan tentang izin gangguan tidak ada lagi, sehingga ranperda ini perlu diajukan agar dapat diterapkan," katanya.

Kemudian ujar dia, ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diajukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (*)