Menumbuhkan iklim investasi lewat perlindungan konsumen

id OJK Sumbar

Menumbuhkan  iklim investasi lewat perlindungan konsumen

Pelaksana Tugas Direktur Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Rela Ginting memaparkan pentingnya penyediaan layanan pengaduan oleh pelaku usaha keuangan di Padang, Kamis (22/2). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Meningkatnya perekonomian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir membawa angin segar bagi iklim investasi di Tanah Air dengan beragam pilihan instrumen yang tersedia.

Namun, pada sisi lain dari berbagai pilihan sarana investasi yang hadir tersbeut tak sedikit diantaranya merupakan produk bodong yang berujung pada kerugian pada masyarakat yang telah menanamkan uang.

Jangankan memperoleh keuntungan yang ada malah buntung. Ini terkonfirmasi dari data dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp105,805 triliun.

Jumlah tersebut tentu bukan angka yang kecil dan penipuan berkedok investasi tidak hanya menimpa kelompok masyarakat kelas menengah namun menyasar hingga kalangan atas akibat tergiur keuntungan yang besar.

"Dari Rp105,805 triliun tersebut kasus yang menonjol antara lain koperasi Pandawa, First Travel, Cakra Buana Sukses dan Dream Fredom," kata Kepala deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng pada pelatihan wartawan kantor regional 5 OJK.

Ia merinci untuk koperasi Pandawa jumlah korban mencapai 549 ribu orang dengan nilai kerugian sebesar Rp3,8 triliun.

Koperasi Pandawa ini modusnya adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan 10 persen per bulan kepada mereka yang menanamkan uangnya, kata dia.

Kemudian First Travel merupakan penipuan berkedok umrah dengan biaya murah namun jamaah gagal diberangkatkan.

Jumlah korban lumayan besar mencapai 586 ribu orang dengan kerugian sebesar Rp800 miliar, katanya.

Menurutnya pada kasus First Travel pihak perusahaan menawarkan biaya umrah amat murah hanya Rp14 juta yang tentu saja amat menggiurkan bagi jamaah.

Sementara harga normal diatas Rp20 juta, akhirnya orang berbondong-bondong mendaftar dan dijanjikan berangkat setahun kemudian, katanya.

Berikutnya adalah kasus Cakra Buana Sukses lewat modus mendulang emas dengan jumlah korban tujuh ribu orang dengan kerugian Rp1,6 triliun.

Selanjutnya kasus dream for fredom dengan jumlah korban 700 ribu orang menelan kerugian Rp3,5 triliun.

"Dream for fredom menjanjikan keuntungan satu persen per hari bagi mereka yang menanamkan uangnya," kata dia.

Akta mengatakan pada umumnya modus investasi bodong adalah menawarkan keuntungan tidak wajar dalam watu cepat sehingga orang jadi mudah tergiur.

Ada juga yang menjanjikan bonus saat perekrutan anggota baru dan menggunakan tokoh agama serta masyarakat, katanya.

Ia menceritakan misalnya ada gubernur yang jalan pagi kemudian berfoto bersama warga tiba-tiba sudah diklaim saja ikut mendukung investasi tersebut.

Selain itu investasi bodong biasanya tidak memiliki legalitas yang jelas dan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa usaha tersebut tidak memiliki risiko.

Ia mengakui saat ini pengetahuan masyarakat terhadap investasi masih minim sehingga mudah tertipu.

Oleh sebab itu sebelum menanamkan uang pastikan legalitas lembaga dan pahami proses bisnis serta manfaat dan risikonya, kata dia.

Menyikapi maraknya penipuan berkedok investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satuan Tugas Waspada Investasi Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Hal ini diperlukan karena penipuan berkedok investasi tidak bisa ditangani sendiri oleh OJK karena lintas bidang sehingga perlu dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Pengukuhan Satgas Waspada investasi Sumbar (Antara Sumbar/ikhwan Wahyudi)


Satgas Waspada Investasi Sumbar dipimpin oleh Kepala Kantor OJK Sumbar beranggotakan delapan instansi yaitu Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan jumlah anggota sebanyak 32 orang.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai Satgas Waspada Investasi merupakan inisiatif cemerlang karena banyak masyarakat yang tidak memahami dan menjadi korban investasi bodong.

“Saya sering mendapat info soal investasi bodong dan cukup kewalahan, diharapkan satgas bisa menekan korban,” ujarnya.

Ia berharap walaupun tidak separah provinsi lain tetap diperlukan sosialisasi dan upaya pencegahan agar tidak ada lagi yang menjadi korban

Kepala Departemen Penyidikan OJK A Kamil Razak menilai maraknya investasi ilegal terjadi karena masyarakat mudah tergiur untuk mendapatkan untung besar, tanpa kerja keras dan mengabaikan risiko.

Padahal tidak sedikit yang menjadi korban, tapi tetap saja ada korban baru banyak yang tidak mau belajar dengan kejadian yang sudah ada, katanya.

Selain itu ia melihat gencarnya promosi dan rayuan dari pihak yang mengelola investasi ilegal dengan beragam keuntungan yang menggiurkan membuat masyarakat tertarik.

Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, bahkan ada yang mengklaim sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan OJK yang ternyata palsu, kata dia.

Ia melihat semakin hari modus operandi pelaku kian canggih mulai dari kedok koperasi, penyertaan moda, multi level marketing dengan iming-iming keuntungan besar.

"Karena itu jangan mudah percaya, jika ada tawaran keuntungan di atas bunga bank laporkan ke OJK," ujar dia.

Tidak hanya itu OJK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah penipuan berkedok investasi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban.

"MUI perlu kami libatkan karena akan menilai apakah suatu investasi tersebut statusnya halal atau haram dari sisi syariat," kata Kamil.

Menurut dia MUI bisa mengeluarkan fatwa tentang suatu produk investasi sehingga masyarakat paham apakah statusnya dibolehkan agama atau tidak.

Apalagi di Indonesia pendapat ulama cukup berpengaruh dan didengarkan masyarakat, tentu ini merupakan salah satu upaya mencegah investasi ilegal, kata dia.

Literasi Keuangan

Menyikapi maraknya penipuan berkedok investasi salah satu langkah yang dilakukan OJK perwakilan Sumbar dengan menggelar edukasi keuangan.

Tidak hanya menyasar pelajar dan masyarakat umum, penyandang disabilitas yang ada di Sumatera Barat juga menjadi sasaran literasi sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Semua warga negara memiliki hak yang sama termasuk dalam akses keuangan termasuk penyandang disabilitas sehingga perlu diberikan ilmu tentang industri jasa keuangan dan layanannya, kata Pelaksana Tugas Kepala OJK Sumbar Darwisman

OJK pun memfasilitas 124 penyandang disabilitas di Sumbar yang terhimpun dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Sumatera Barat untuk memahami seperti apa literasi keuangan.

Menurutnya selama ini penyandang disabilitas belum mendapatkan akses keuangan yang baik sebagaimana mereka yang normal.

Apalagi berdasarkan data banyak penyandang disabilitas yang memiliki usaha sendiri cukup baik mulai dari kerajinan dan lainnya, namun belum bisa mengakses lembaga keuangan, katanya.

Ia berharap dengan adanya edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap industri jasa keuangan.

Dalam edukasi tersebut diberikan materi tentang perencanaan keuangan, pengenalan OJK dan Waspada Investasi, pengenalan Kredit Usaha Rakyat dan tabungan emas.

Sementara Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sumbar mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan OJK karena selama ini mereka awam terkait dengan industri jasa keuangan.

Selama ini ada diskriminasi dari industri keuangan kepada penyandang disabilitas khususnya penyandang tuna netra tidak dapat mengakses ATM, kata Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sumbar Silma Dari.

Ia mengatakan selama ini penyandang tuna netra sulit membuat ATM karena penyedia layanan belum membolehkan kecuali didampingi keluarga.

"Kami berharap penyandang disabilitas tidak dibeda-bedakan dalam layanan keuangan karena juga punya hak," katanya.
Sosialiasi jasa keuangan bagi penyandang disabilitas di Padang. (Antara Sumbar)


Layanan Pengaduan

Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta pelaku usaha jasa keuangan menyediakan layanan pegaduan dan penyelesaian masalah terhadap konsumen yang merasa dirugikan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Pelaku jasa keuangan harus membentuk fungsi atau unit layanan pengaduan di setiap kantor dan memiliki mekanisme pelaporan pengaduan, kata Pelaksana Tugas Direktur Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Rela Ginting.

Menurutnya tugas dan fungsi layanan pengaduan tersebut antara lain menerima, melayani dan menangani pengaduan, menetapkan target kinerja, pemantauan dan evaluasi, memberikan rekomendasikan perbaikan serta menyusun laporan layanan pengaduan.

Direksi dan dewan komisari pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan layanan pengaduan konsumen ini tersedia dan terlaksana, katanya.

Ia mengatakan jasa keuangan yang menjadi fokus antara lain bank umum, BPR, perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, perusahaan penjaminan dan penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.

"Layanan pengaduan juga merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen dengan prinsip transparan, adil, andal, terjaga kerahasiaan dan penanganan pengaduan secara cepat, sederhana dengan biaya terjangkau," kata dia.

Ia menambahkan jika sengketa yang terjadi tidak dapat diselesaikan oleh layanan pengaduan baru dilimpahkan kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.

Kemudian Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia, Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia dan Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian dan Ventura Indonesia.

Dengan tiga pilar yang dilakukan OJK mulai dari literasi keuangan, inklusi keuangan dan regulasi perlindungan konsumen diharapkan korban dan kerugian penipuan berkedok investasi dapat ditekan sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, stabilitas keuangan terjaga, pengentasan kemiskinan terwujud dan pemerataan pendapatan terdistribusi.