Post mortem Adelina selesai

id penyiksaan terhadap TKW indonesia

Post mortem Adelina selesai

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/ Syafril Adriansyah/Maril/ 13)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Luar Negeri menyatakan pada Kamis bahwa "post mortem" dari pekerja migran Indonesia Adelina Jemira Sau (bukan Adelina Lisao) yang meninggal dunia karena diduga disiksa oleh majikannya di Malaysia telah selesai.

"Hari ini 'post mortem' sudah selesai jika tidak ada perkembangan lain besok pagi sudah dirilis," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam press briefing di Jakarta, Kamis.

Adelina dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (11/2) di rumah sakit setempat.

Sebelumnya Adelina dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka yang diduga disebabkan aksi kekerasan majikannya.

Pengadilan Malaysia telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang majikan bersaudara beserta ibu kandung mereka.

KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.

"Kita pastikan bahwa kita akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Iqbal.

Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus Adelina tersebut.

"Ini adalah tragedi buat Indonesia maupun buat Malaysia," kata Iqbal.

Kementerian Luar Negeri RI sudah melakukan penelusuran keluarga Adelina di Nusa Tenggara Timur dan berhasil menghubungi keluarga, paman dan ayah dari Adelina.

Adelina berasal dari Timur Tengah Selatan, NTT. Berdasarkan informasi dari Imigrasi Malaysia bahwa Adelina sebelumnya pernah masuk Malaysia melalui jalur resmi.

Kemudian pada September 2014 Adelina sempat pulang ke NTT dan pada Desember 2014 berangkat lagi ke Penang melalui jalur perorangan. "Jadi bukan melalui prosedur pengiriman pekerja migran yang sudah ditetapkan," kata Iqbal.