Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.
"Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Kamis.
Ia menjelaskan awalnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.
Suwondo menuturkan petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.
Aparat kepolisian juga menyita barang bukti satu unit telepon selular, satu buku tabungan dan satu kartu ATM atas nama Roro Fitria.
Suwondo mengungkapkan Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram kepada WH pada Selasa (13/2).
Roro juga telah mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada WH untuk pemesanan sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Menurut Suwondo, kedua tersangka terlibat aktif berkomunikasi memesan barang haram tersebut. (*)
Berita Terkait
DPN BSMI lantik Fitria Heny sebagai Ketua BSMI Sumbar
Minggu, 15 Oktober 2023 19:32 Wib
Bunga harapan untuk penyintas COVID-19 di RS Unand
Jumat, 11 September 2020 9:40 Wib
Kuasa hukum sebut Roro Fitria bukan pengedar, ia membeli untuk penggunaan pribadi
Rabu, 17 Oktober 2018 21:21 Wib
Pemasok sabu pada artis Roro Fitria masih diburu polisi
Senin, 26 Februari 2018 14:52 Wib
Artis Roro Fitria ditangkap diduga terkait narkoba
Kamis, 15 Februari 2018 11:26 Wib
Akil Transfer Uang ke Rya Fitria hingga Tahun 2013
Kamis, 21 November 2013 19:26 Wib
RYA "KDI" Fitria Diperiksa KPK
Kamis, 21 November 2013 12:26 Wib
Fitria Abjan Pertajam Rekor Nasional Lempar Lembing
Sabtu, 6 April 2013 10:48 Wib