Dalam sepekan Polda Sumbar tangkap 14 tersangka pengedar narkoba

id Kumbul,polda,sumbar

Dalam sepekan Polda Sumbar tangkap 14 tersangka pengedar narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan 14 tersangka pengedar narkoba dalam sepekan terakhir di Padang, Selasa (13/2). (foto ist)

Seluruh tersangka ditangkap dalam sepuluh kasus yang diungkap pada awal Februari ini
Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap sebanyak 14 tersangka pengedar narkoba dalam sepekan terakhir atau awal Februari 2018.

"Seluruh tersangka ditangkap dalam sepuluh kasus yang diungkap pada awal Februari ini, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Menurut dia dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 181,44 gram, ganja kering seberat 396 gram dan 17 butir pil ekstasi. Ke 14 tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, SM, DA, HN, ON, NK, T, Z, D, Y,AD, D, AY dan NC .

Ia mengatakan pengungkapan peredaran narkotika itu dilakukan di beberapa daerah di Sumatera Barat seperti Kota Padang, Kota Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia mengatakan pengungkapan terakhir dilakukan di areal parkir salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang pada Jumat (9/2) terhadap dua pelaku berinisial AY (42) dan NC (32) sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,01 gram dan 17 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku.

Sementara di Kabupaten Limapuluh Kota pihaknya menangkap pria berinisial A (34) di Desa Parak Baru Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten pada Rabu (7/2) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Dalam pengungkapan itu kami menyita sebanyak 12 paket sabu-sabu seberat 62,54 gram dari tangan pelaku, kata dia.

Seluruh pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati.

"Kita berharap semakin banyaknya pengungkapan yang dilakukan membuat Sumbar bebas dari peredaran narkotika. narkotika merupakan musuh bersama, perlu peranan masyarakat ikut memberantasnya, kata dia.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mencatat sebanyak 63.352 penduduk provinsi itu menyalahgunakan narkoba baik jenis ganja kering, pil ekstasi maupun sabu-sabu.

"Angka pengguna narkoba ini mengalami kenaikan sekitar lima persen dari tahun 2016, yakni sekitar 59 ribu orang," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Syamsul Bachri.

Menurutnya saat ini peredaran narkoba sudah masuk ke seluruh kalangan masyarakat baik pejabat, buruh, pedagang, pegawai negeri hingga pelajar.

"Dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk menberantas peredaran di lingkungan mereka," ujarnya. (*)