Ruandu Foundation Harapkan Pelarangan Iklan Rokok Tetap Diterapkan

id Rokok

Ruandu Foundation Harapkan Pelarangan Iklan Rokok Tetap Diterapkan

Ilustrasi - Pelajar SMA di Padang melepas spanduk iklan rokok di kedai sekitar lingkungan sekolah. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga swadaya masyarakat Ruandu Foundation berharap pemerintah Kota Padang tetap memberlakukan pelarangan iklan rokok di ruang publik, kendati saat ini kebijakan yang rencananya dimasukan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok belum disetujui di DPRD.

"Kami mengucapkan terima kasih atas revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang memasukan pasal pelarangan iklan rokok, kendati saat ini pengesahannya ditunda," kata Program Manager Ruandu Foundation Wanda Leksmana di Padang, Jumat (29/12).

Ia menambahkan siap mendukung Wali Kota Padang, Mahyeldi yang berkomitmen melarang iklan rokok di ruang publik.

"Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari pengaruh iklan rokok dan upaya menghadirkan generasi yang sehat serta berkualitas," ujarnya.

Ia menilai semangat untuk melindungi anak dan pelajar perlu diapresiasi karena hal itu merupakan tanggung jawab menciptakan generasi berkualitas yang akan jadi calon pemimpin bangsa di masa depan.

Selain itu Ruandu Foundation mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kebijakan yang telah merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan penambahan beberapa pasal baru yaitu terkait pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok.

Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok mutlak dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok.

Dari data yang ada 99,6 persen remaja terpapar iklan rokok luar ruang berdasarkan survei Komnas Perindungan tahun 2012.

"Tidak hanya itu survei yang dilakukan Ruandu pada 2015 bahwa 85 persen sekolah di Kota Padang dikelilingi iklan rokok," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan 77 persen anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok berdasarkan survei yang dilakukan pada 2017.

Sebelumnya pada paripurna DPRD Kota Padang tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar 27 Desember 2017 pengesahan perda tersebut ditunda.

Penundaan dilakukan berdasarkan hasil keputusan pimpinan fraksi karena hanya dua fraksi yang setuju dan tujuh fraksi yang tidak setuju dengan Ranperda tersebut. Dari sembilan fraksi yang ada dua fraksi yang menyetujui yaitu PKS dan PAN.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang, akan menerapkan pelarangan iklan rokok pada 2018 terutama di ruang publik sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok.

Setelah dihitung pendapatan dari iklan rokok di Padang hanya sekitar Rp2 miliar per tahun, namun kerusakan yang ditimbulkan akibat rokok luar biasa, jadi kami rencanakan 2018 akan berlakukan pelarangan iklan rokok, kata Mahyeldi.

Ia menilai selama ini pesan yang disampaikan iklan rokok penuh dengan kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya.

Misalnya ada iklan rokok yang menampilkan pria yang kekar, sehat dan terlihat hebat, padahal secara fakta apa benar kalau merokok orang akan memiliki gambaran seperti yang ada dalam iklan, ujarnya.

Selain itu pelarangan iklan rokok di ruang publik juga merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045.

Pada saat itu kepemimpinan bangsa berada di tangan generasi muda saat ini, jika sejak awal mereka sudah diracuni oleh rokok tentu yang akan tampil adalah orang-orang yang tidak berkualitas. (*)