Pungutan Pajak Daerah Pessel Lebih Traget

id PAJAK PESSEL

Pungutan Pajak Daerah Pessel Lebih Traget

Kepala Badan Pendapatan Pesisir Selatan, Dasrianto Putra. (Antara sumbar / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pungutan pajak daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rp15,625 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp14,548 miliar sepanjang 2017.

"Jumlah pungutan pajak itu terhitung per 30 November 2017 dan akan terus bertambah menjelang batas pemungutan berakhir pada akhir Desember 2017," kata Kepala Badan Pendapatan Pesisir Selatan, Dasrianto Putra di Painan, Kamis (28/12).

Beberapa pajak daerah yang dipungut itu diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia menyebutkan keberhasilan melebihi target itu merupakan buah kerja keras tim di organisasi yang dipimpinnya.

"Tim yang solid merupakan kunci keberhasilan kami sehingga pungutan melebihi target," ujarnya.

Selain itu katanya, berupaya mengurangi kebocoran pajak dan terus menggali potensi pajak.

Upaya mengurangi kebocoran dilakukan dengan menekankan ke penagih pajak agar melakukan penyetoran secepat mungkin setelah pemungutan dilakukan.

"Waktu maksimal yang kami berikan 24 jam, hal tersebut kami lakukan agar uang dari pemungutan pajak tidak disalahgunakan," sebutnya.

Selanjutnya upaya menggali potensi pajak dilakukan dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak terkait seperti Kantor Badan Pertanahan Nasional dan notaris agar pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa dimaksimalkan. (*)