14 desa di Mentawai terima bantuan 10 Unit angkutan pedesaan

id angkutan desa,kapal,BUMDes,Mentawai

14 desa di Mentawai terima bantuan 10 Unit angkutan pedesaan

Asisten II Bupati Kepulauan Mentawai Delau Lubis Sabelau (kiri) menyerahkan mobil jenis pick up angkutan pedesaan dan kapal jenis long boat secara simbolis kepada perwakilan desa di Tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, Rabu (20/12). Bantuan tersebut 4 unit kapal jenis long boat, 10 unit mobil jenis pick up diserahkan melalui Dinas Perhungan kepulauan mentawai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Transportasi Kemendes PDTT Tahun 2017. (ANTARA SUMBAR/Patris Sanene/Maril/17. )

Mentawai (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 14 desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mendapat bantuan hibah angkutan transportasi pedesaan dari Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Mentawai, Edi Sukarni di Tuapejat, Rabu (20/12), menyebutkan, hibah sarana transportasi yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat jenis pikap dan 4 unit kapal fiber jenis long boat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017, dan bertujuan untuk membantu kelancaran masyarakat dibidang transportasi di darat maupun laut.

"Hibah ini diharapkan dapat membantu masyarakat terutama dalam menggunakan sarana tranportasi darat maupun laut, yang nantinya bisa menghubungkan dari desa ke kecamatan atau sebaliknya, bisa juga digunakan untuk sarana transportasi anak sekolah, dan keperluan lain yang menunjang aksebilitas masyarakat desa," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kendaraan atau tranportasi ini diserahkan kepada BUMDes yang sudah memenuhi syarat berbadan hukum, dan di tahun 2018 masih ada sekitar tujuh unit kendaraan lagi, dengan melihat perkembangan BUMdesnya.

Kemudian kewajiban penerima hibah, katanya harus membuat dan menyampaikan laporan triwulan kepada Dinas Perhubungan, barang hibah yang diterima akan dikelola, dipelihara sepenuhnya menjadi tanggungjawab BUMDes dan hibah ini dapat ditarik kembali oleh pembiri hibah apabilabarang tidak dipelihara.

Sebanyak 14 BUMDes yang berhak menerima transportasi hibah diantaranya, BUMDes Ukut Baga dari desa Goiso oinan, BUMDes Bubuakat Muntei, BUMDes Simariuriu dari desa Saumanganyak, BUMDes Obak Simaeru dari desa Mara, BUMDes Musara dari Desa Muara Siberut, BUMDes Kerek Nganga dari Desa Ma Sikabaluan, BUMDes Rereiket Indah Desa Madobag, BUMDes Mugalai Simaron Desa Bulasat, BUMDes Ngenaetta dari desa Pasakiat Taileleu, BUMDes Riuriu toro dari Desa Silabu.

Sementara yang mendapatkan kapal fiber, BUMDes Katurei Indah Desa Katurei, BUMDes Saliguma Simatalu, BUMDes Saibi Sejahtera, BUMDes Nusan Manglui dari desa Malancan.

"Diharapkan, 10 unit angkutan pikap dan empat unit kapal fiber yang diserahkan untuk dapat dirawat dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk menjadi produktif sebagai pendapatan desa nantinya, kalau ada kendala dalam pengelolaan harus segera dikoordinasikan," ucapnya.

Edi Sukarni mengatakan penerima bantuan hibah angkutan perdesaan dan angkutan air bermotor yang bersumber dari DAK bidang transportasi tahun anggaran 2017 itu diberikan kepada Bumdes yang berbadan hukum dan memenuhi syarat.

Hal itu berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 123 tahun 2017 tentang petunjuk Tknis Dana Alokasi Khusu Fisik yang berhak sebagai penerima dan pengelola moda transportasi darat dan air.

Dikatakan, anggaran untuk kapal fiber jenis long boat empat unit itu sebesar Rp1.039.720.000, bantuan hibah tersebut diberikan kepada empat Bumdes yaitu, Bumdes Katurei Indah Desa Katurei Kec. Siberut Barat Daya, Bumdes Saliguma Simatautau Desa Saliguma Kec. Siberut Tengah, Bumdes Saibi Sejahtera Desa Saibi Samukkop Kec. Siberut Tengah dan Bumdes Nusan Manglu Desa Malancan Kec. Siberut Utara.

Untuk anggaran angkutan perdesaan sebanyak 10 unit sebesar Rp2.115.630.000 diberikan kepada 10 Bumdes yakni, BUMDes Simariuriu Desa Saumanganya Kec. Pagai utara, BUMDes Riu-riu Toro Desa Silabu Kec. Pagai Utara, BUMDes Mugalai Simaron Desa Bulasat Kec. Pagai Selatan, BUMDes Obak Simaeruk Desa Mara Kec. Sipora Selatan, BUMDes Ukut Baga Desa Goiso Oinan Kec. Sipora Utara, BUMDes Kerek Nganga Desa Muara Sikabaluan Kec. Siberut Utara, BUMDes Ngenaetta Desa Pasakiat Taileleu Kec. Siberut Barat Daya, BUMDes Bubuakat Muntei Desa Muntei Kec. Siberut Selatan, BUMDes Musara Desa Muara Siberut Kec. Siberut Selatan dan BUMDes Rereiket Indah Desa Madobag Kec. Siberut Selatan.

Ia menyebutkan, Setelah serah terima bantuan hibah dilakukan, maka segala hak dan kewajiban menjadi tangunggung jawab Penerima Hibah (BUMDEs) setiap masing-masing.

Adapun kewajiban penerima bantuan hibah itu adalaah, Membuat dan menyampaikan laporan triwulan penggunaan hibah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan tembusan kepada PPKD, Barang hibah yang diterima akan dikelola dan dipelihara dengan baik dan segala biaya, pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab BUMDes, Apabila barang hibah tidak dipelihara maka barang hibah tersebut dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah.

"Dengan adanya hibah angkutan perdesaan dan kapal fiber ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilatas masyarakat yang menghubungkan desa ke pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi pemerintah dan ibu kota kecamatan," pungkasnya.(rel)