Sopir Angkot Diminta Tunggu Pergub Angkutan Daring

id Angkutan Daring

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Amran meminta sopir angkutan kota (Angkot) yang melakukan aksi demonstrasi di kantor gubernur setempat untuk sabar menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) angkutan daring.

"Kami sudah siapkan draft Pergub-nya. Sekarang sedang proses di bagian hukum. Mohon sabar menunggu," kata dia di Padang, Senin (11/12).

Ia mengatakan itu untuk menjawab tuntutan ratusan sopir angkutan kota di Padang yang meminta pemerintah untuk menghentikan operasional angkutan daring di daerah itu.

Menurutnya dalam draft yang telah disiapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 itu, termuat tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan daring yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.

Kemudian wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan daring ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya perkiraan kebutuhan atau kuota, perkembangan daerah, karakteristik daerah dan prasarana jalan.

Angkutan daring itu juga harus dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi.

Sementara itu perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi pemberian layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum punya izin.

Kemudian dilarang untuk memberikan layanan aplikasi kepada perorangan serta melakukan perekrutan pengemudi.

Perusahaan aplikasi juga dilarang untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif bawah yang ditetapkan.

Terkait angkutan daring tanpa izin yang masih beroperasi, akan ditentukan tindaklanjutnya pada 30 Januari 2018.

Meski menerima penjelasan tersebut, namun ratusan sopir angkutan kota yang melakukan aksi menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Padahal, massa aksi sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB hingga membubarkan diri pada 16.00 WIB.

Salah seorang peserta aksi, Budi (41) mengatakan sebagai warga yang memiliki masalah terkait kebijakan pemerintah, sangat wajar rasanya ingin bertemu pimpinan daerah.

Sayangnya gubernur seperti enggan bertemu dengan warganya yang sedang kesulitan.

Sebelumnya Ketua Aliansi Pengusaha Angkutan Kota Kota Padang, Fauzen dalam surat pemberitahuan menyatakan aksi demonstrasi itu dipicu oleh status hukum angkutan transportasi online di Kota padang dan keluarnya Permenhub No 108 tahun 2017 tentang ketentuan hukum terhadap transportasi online namun belum direalisasikan oleh aparat berwenang.

"Upaya pertemuan yang telah dilakukan oleh APAK dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dan provinsi tidak membuahkan hasil yaitu penindakan angkutan online sedangkan hal tersebut sudah dijanjikan," lanjut dia. (*)