Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, Agung Laksono mengatakan mekanisme pergantian kepemimpinan Partai Golkar harus dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Tidak boleh semena-mena, harus berdasarkan konstitusi. Kami sepakat untuk menggunakan jalur ini, mendorong agar Partai Golkar melaksanakan munaslub," kata Agung di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (10/12).
Adanya desakan agar Partai Golkar segera menggelar munaslub, tidak sekadar demi kepentingan politik melainkan juga bagi kebutuhan dalam menghadapi agenda politik nasional ke depan, katanya.
"Partai Golkar harus memiliki kepemimpinan yang legitimasinya kuat, bukan plt, tapi harus kepemimpinan definitif, sekjen definitif dan pengurus yang hanya bisa dilahirkan melalui musyawarah nasional atau munaslub," kata Agung.
Hal ini ditambah dengan 31 dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar telah terlebih dahulu menyalurkan aspirasinya agar segera digelar munaslub.
"Tentu semuanya sesuai dengan aturannya. Munaslub hanya bisa diselenggarakan kalau ada permintaan dari pimpinan daerah, dua pertiga dan ini sudah tercapai bahkan lebih apalagi kalau sudah ditambah dengan ormas pendukungnya MKGR, SOKSI dan Kosgoro 1957," kata Agung.
Sementara itu, Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komaruddin menambahkan, ketiga ormas pendiri Partai Golkar bertanggung jawab terhadap masa depan Golkar.
"Bertanggung jawab terhadap eksistensi partai ini dan masa depan partai ini. Karena itulah, kami bertiga (MKGR, SOKSI, dan Kosgoro 1957) mendesak DPP Partai Golkar untuk segera mengagendakan rapat pleno untuk memutuskan yang paling penting adalah munaslub," kata Ade Komaruddin.
Secara konstitusi, tambah Ade, munaslub sudah dapat digelar lantaran 2/3 lebih DPD I dan hampir seluruh ormas yang tergabung dalam Partai Golkar sudah menyatakan meminta munaslub.
"Dan juga mendukung pak Airlangga Hartanto seperti kami. Karena itu tidak ada alasan lain DPP Partai Golkar segera mengagendakan rapat pleno dan memutuskan Munaslub," kata Ade Komaruddin. (*)
Berita Terkait
MK: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Kamis, 18 April 2024 19:00 Wib
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
Senin, 29 Mei 2023 9:11 Wib
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
Jumat, 2 Desember 2022 11:09 Wib
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
Selasa, 25 Januari 2022 13:53 Wib
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
Jumat, 27 September 2019 15:09 Wib
Kosgoro 1957 dukung Airlangga Hartarto dalam Munas Golkar
Rabu, 31 Juli 2019 21:31 Wib
Suara Golkar anjlok, ini kata Agung Laksono
Senin, 22 Juli 2019 14:49 Wib
MK akan putus uji aturan KTP-el sebagai salah satu syarat memilih
Kamis, 28 Maret 2019 10:10 Wib