Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Dijelaskan Fajar, 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.
Sementara itu, terhadap amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," sambung Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.
"Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan," ujarnya.
Ia juga menyebut, pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim. "Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut:
1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK sebut hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 yang didalami
Berita Terkait
MK siagakan dokter bagi hakim selama PHPU Pileg
Jumat, 26 April 2024 18:48 Wib
Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu
Senin, 29 Mei 2023 9:11 Wib
Komisi I DPR lakukan verifikasi administrasi calon Panglima TNI Yudo Margono
Jumat, 2 Desember 2022 11:09 Wib
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
Selasa, 25 Januari 2022 13:53 Wib
Pratikno akan kontak Kapolri soal Dhandy Laksono dan Ananda Badudu
Jumat, 27 September 2019 15:09 Wib
Kosgoro 1957 dukung Airlangga Hartarto dalam Munas Golkar
Rabu, 31 Juli 2019 21:31 Wib
Suara Golkar anjlok, ini kata Agung Laksono
Senin, 22 Juli 2019 14:49 Wib
MK akan putus uji aturan KTP-el sebagai salah satu syarat memilih
Kamis, 28 Maret 2019 10:10 Wib